SinarPost.com, Jakarta – Komisi I DPR RI kembali membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pembahasan meliputi jenis-jenis data pribadi beserta klasifikasinya, yakni data bersifat umum dan data bersifat spesifik. Dalam perkembangan pembahasan, sejumlah Fraksi DPR RI sepakat data orientasi seksual tidak diatur dalam RUU PDP.
“Spesifik itu bukan berarti tidak bisa digunakan, tetapi penggunaannya harus berhati-hati, pihak atau lembaga yang berhak memproses ini harus ada perhatian betul atau ada ancamannya sehingga memang harus ekstra berhati-hati,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam Rapat Panja RUU PDP yang dihadiri Anggota Komisi I DPR RI secara fisik dan virtual, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Pasal 3 RUU PDP menyebutkan ada dua jenis data pribadi, yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data bersifat spesifik. Data pribadi yang bersifat umum diantaranya nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama. Sedangkan data yang bersifat spesifik berkaitan dengan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, orientasi seksual, data keuangan dan data lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan, Kharis selaku Ketua Panja RUU PDP menanyakan kembali pendapat setiap Fraksi terkait substansi DIM. Salah satunya DIM Nomor 35 dengan substansi data orientasi seksual yang dikategorikan dalam data pribadi bersifat spesifik, apakah perlu diatur atau tidak dalam perundang-undangan.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding menilai aturan terkait orientasi seksual dalam RUU PDP belum urgen, sebaliknya jika dicantumkan dalam perundang-undangan dikhawatirkan akan menjadi polemik di masyarakat, karena ditengarai mewadahi LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender).
“Secara prinsip, UU mesti mengatur semua hal yang perlu kita antisipasi ke depannya, namun tradisi (menanyakan orientasi seksual) ini belum terlalu kuat, karena itu tidak kita masukkan dalam UU. Jika memang perlu diatur, maka dalam peraturan pemerintah saja. Menurut saya, ini juga belum urgen buat Indonesia,” analisa politisi dari F-PKB itu.
Senada dengan Karding, Kharis menilai terlalu jauh jika substansi orientasi seksual diatur dalam perundang-undangan. “Saya melihat pandangan yang sama dengan Pak Karding, ini belum urgen apalagi di DIM nomor 27 sudah diatur jenis kelamin,” terang politisi F-PKS itu.
Adapun Fraksi PDI-Perjuangan, Gerindra, PAN, Demokrat, PKB, PKS, dan PPP sepakat menghapus data orientasi seksual agar tidak perlu diatur atau dihapus dalam DIM kompilasi RUU PDP. “Jadi untuk DIM Nomor 35 dihapus,” kata Kharis disambut ketukan palu tanda persetujuan.