SinarPost.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (17/11/2020) pagi telah memenuhi pemanggilan polisi untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada acara Maulid Nabi dan pernikahan di kediaman Habib Rizieq Sihab di Petamburan, Jakarta, beberapa hari lalu. Sanksi pun menanti Gubernur DKI Jakarta.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi kepolisian sebelum memutuskan akan memberikan sanksi atau tidak kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
“Kita tunggu klarifikasi di kepolisian karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah kepolisian,” ujar Safrizal dalam konferensi pers di Kemendagri, Selasa (17/11/2020).
“Biar klarifikasi di sana, nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yang bisa kita lakukan,” lanjutnya.
Keputusan untuk memberikan sanksi dari Kemendagri menurutnya juga berlaku sama untuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Safrizal menyebut, hingga kini belum mengetahui apakah polisi juga memanggil Ridwan Kamil.
“Saya tidak tahu apakah ikut dipanggil kepolisian, kami belum tahu karena itu ranahnya kepolisian,” lanjutnya.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memenuhi pemanggilan di Polda Metro Jaya mengatakan, sebagai warga yang baik ia hadir untuk memberi klarifikasi sesuai undangan pihak kepolisian.
“Mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 November 2020 jam 10:00 pagi. Jadi hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda,” kata Anies.
Sumber : Kompas.com