SinarPost.com, Jakarta – Badan Legislasi (Banleg) DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk melakukan harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Komisi II DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Banleg Willy Aditya saat Rapat Banleg DPR RI dengan agenda mendengarkan penjelasan pengusul terkait RUU tentang Pemilihan Umum, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
“Panja Baleg akan kita bentuk untuk melakukan harmonisasi (RUU Pemilu),” kata Willy.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Banleg DPR RI Firman Soebagyo menyatakan apresiasi kepada Komisi II DPR yang telah menyampaikan penjelasan tentang RUU Pemilu sebagai revisi dari UU Pemilu yang lalu.
“Undang-Undang Pemilu yang biasanya merupakan usul inisiatif pemerintah, sekarang diambil alih menjadi inisiatif DPR. Hal ini sangat luar biasa. Saya meyakini, segala sesuatu yang sudah disampaikan Komisi II kepada Baleg adalah merupakan koreksi-koreksi kelemahan daripada penyelenggaraan pemilu yang lalu,” ujar Firman.
Menyangkut masalah teknis pelaksanaan, Firman mengingatkan bahwa pergantian personalia penyelenggara pemilu selalu terjadi pada masa injury time, baik di tingkat KPUD Provinsi maupun KPUD di tingkat kabupaten/kota.
“Kepentingan politiknya itu sangat luar biasa. Oleh karenanya, kalau bisa ditekankan juga dalam undang-undang ini. Kita buat sedetail mungkin, supaya hal ini tidak bisa lagi diotak-atik lagi oleh peraturan KPU,” tandasnya.
Mengenai usia dan persyaratan petugas TPS dan saksi, sambung Firman, kelemahan pada UU yang lalu, untuk persyaratan usia saksi terlampau berat. Dan untuk petugas TPS, pendidikannya minimal harus SLTA.
“Sementara yang berpendidikan sampai SLTA itu tidak banyak di daerah. Seandainya ada, banyak yang tidak bersedia. Masalah usia ini harus menjadi pertimbangan. Pemilu tahun lalu banyak memakan korban karena faktor usia dan tidak ada uji kesehatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang hadir didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa berharap agar UU Pemilu ini nantinya dapat menciptakan sistem politik yang demokratis yang dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensial dan juga melaksanakan pemerintahan secara efektif, baik ditingkat pusat maupun daerah.
“RUU Pemilu ini diharapkan tidak hanya mengandung aspek prosedur, akan tetapi juga memenuhi aspek substansial,” tuturnya.