SinarPost.com, Jakarta – Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif kepada Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab berupa uang sebesar Rp 50 juta.
Denda tersebut diberikan karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19) terkait kerumunan yang terjadi saat acara pernikahan anaknya dan Maulid Nabi.
“Ya (Habib Rizieq) dikenakan denda (administratif akibat kerumunan di kediamannya),” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin ketika berada di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
Arifin menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi jika ada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada kegiatan apapun. Aturannya, lanjut dia, semua sama dan berlaku untuk semua kalangan masyarakat.
“Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol Covid, maka itu akan dikenai ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum,” tegas Arifin.
Menurut Arifin, Rizieq merespons baik adanya sanksi yang diberikan kepadanya. Arifin menjelaskan, Habib Rizieq dikenai denda Rp 50 juta.
“Ya, responsnya (Habib Rizieq) baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. (Rizieq bayar denda) Rp 50 juta,” tukasnya.
(PMJ)