SinarPost.com, Lhoksukon – UK (16), seorang siswi SMA di kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh JN (17), yang tak lain adalah pacar korban yang juga teman sekelasnya.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkannya kepada polisi. Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara berhasil mengusut kasus ini, dan sekarang pelaku telah diamankan di Mapolres setempat.
Dari penyelidikan yang dilakukan petugas berwajib, diketahui pelaku adalah pacar korban yang juga teman sekelasnya. Pemerkosaan ini terjadi sebanyak 5 kali di lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi melalui Kanit PPA Bripka T Ariandi menyampaikan kejadian pemerkosaan terhadap korban yang dilakukan pelaku sudah terjadi 5 kali sejak bulan Oktober 2019 lalu di sejumlah lokasi berbeda.
“Pertama kali dilakukan di ruang kelas ketika sekolah sepi, dan terakhir kali pada bulan Mei 2020 di kebun sawit,” ujar Bripka T Ariandi, Kamis (12/11/2020).
Menurut keterangan Kanit PPA, selama ini korban ketakutan untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya karena terus diancam oleh pelaku yang akan mempermalukannya dengan membeberkan korban sudah ditiduri pelaku.
Terkait pemeriksaan terhadap pelaku, tersangka juga mengakui perbuatanya sebagaimana yang dilaporkan oleh keluarga korban. Bahkan karena merasa trauma korban akhirnya pindah sekolah ke luar Aceh.
Terungkapnya kasus ini pula diketahui setelah sebuah video korban tanpa busana tersebar melalui status WhatsApp pelaku, dan hal itu diketahui oleh keluarga korban.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polisi pada 19 Oktober 2020 lalu.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 48 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 ttg Hukum Jinayat Jo Undang – undang No. 11 tahun 2012 ttg sistem peradilan pidana anak.