SinarPost.com, Banda Aceh – Dinas Sosial Provinsi Aceh bersama Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Satpol PP Kota Banda Aceh, serta Polresta Banda Aceh menggelar razia gabungan untuk menertibkan para gelandangan dan pengemis (gepeng) yang sering berkeliaran di wilayah Kota Banda Aceh.
Razia yang berlangsung pada Rabu (11/11/2020) malam tersebut berhasil menjaring 16 gepeng yang terdiri 12 laki-laki dan 4 perempuan.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Aceh, Isnandar, AK.s.,M.Si saat apel mengatakan, razia tersebut merupakan upaya penertiban agar terciptanya kenyamanan, karena itu dia meminta agar dalam melakukan razia jangan keras terhadap para pengemis dan gelandangan, karena di tengah kondisi pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang sedang terhimpit ekonomi.
Kepada para petugas razia, Isnandar juga berharap agar mematuhi protokol kesehatan saat melakukan operasi, serta menjaga ketertiban. “Selamat bertugas semoga semua dapat berjalan dengan sukses seperti yang diharapkan,” kata Isnandar, Rabu (11/11).
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang, Drs Aji Amin usai menggelar razia gabungan mengatakan, penertiban ini dilakukan karena pihaknya mengaku banyak menerima laporan jika para pengemis dan gelandangan kerap mengganggu kenyamanan dan keindahan Kota Banda Aceh yang menjadi Ibu Kota Provinsi Aceh. Bahkan di beberapa kasus mereka juga sering terlibat kerusuhan dan sebagai pelaku kejahatan.
“Misalnya, ada laporan begini, dia minta sedekah saat tidak dikasi mobil orang digores, ini kan sangat meresahkan,” kata Aji Amin.
Aji Amin menjelaskan, para gepeng yang tertangkap kemudian didata dan diasesmen untuk kemudian dibawa ke UPTD Rumoh Sejahtra Bejroh Meukarya (RSBM) Dinas Sosial Aceh untuk dibina, setelah itu baru dikembalikan pada keluarganya masing-masing. “Harapan kita agar mereka tidak lagi menjadi pengemis,” katanya.
Aji Amin mengaku, dari gepeng-gepeng yang telah dijaring dalam razia oleh pihaknya rata-rata mereka berasal dari luar kota bahkan dari luar Provinsi Aceh. Namun kerap menjadi kendala dalam penanganan saat para gepeng ini tidak memiliki identitas yang lengkap.
“Kalau identitas mereka jelas, maka akan kita bina kemudian kita pulangkan. Tapi yang tidak ada identitas yang jelas inilah yang jadi masalah. Mau kita pulangkan tidak tahu kemana,” katanya.
Aji Amin berharap, dengan razia-razia yang dilakukan ini dapat menekan tingkat pertumbuhan gepeng di Aceh, sehingga terwujudnya kenyamanan dan ketertiban.
Sementara itu Kepala Seksi Pelayanan dan Penyantunan UPTD RSBM Dinas Sosial Aceh, Nurmansyah, S.Ag menjelaskan, pembinaan yang dilakukan oleh pihaknya meliputi pembinaan mental dan keagamaan/rohani selama enam hari setelah kemudian di kembalikan ke daerah asal masing-masing.
“Namun sebelumnya, melalui petugas kita lakukan dulu asesmen untuk mengetahui latar belakangan para pasien yang masuk ke kita,” katanya.
Dari hasil asesmen, para gepeng ada yang dipulangkan ke daerah atau dirujuk ke instansi terkait seperti jika ada yang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa, sementara yang lansia dirujuk ke panti jompo, begitupun yang berstatus anak. “Tugas kita adalah pembinaan sesuai dari hasil asesmen tadi,” katanya.