SinarPost.com, Banda Aceh – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH mengajukan gugatan kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa karena tidak melakukan pelelangan Pekerjaan Peningkatan Jalan Batas Aceh Besar-Tibang, Banda Aceh.
Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan register perkara Nomor 57/PDTG/2020/PN BNA tanggal 10/11/2020.
Dalam gugatannya Ketua YARA meminta kepada Ketua Pengadilan agar memerintahkan Kepala ULP untuk segera melelang pekerjaan jalan tersebut agar dapat segera dinikmati oleh masyarakat Aceh. Demikian terang Safaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima SinarPost.com, Rabu (11/11/2020).
Safar menjelaskan, sebelumnya proyek jalan dimaksud telah dibatalkan pelelangannya atas Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Aceh karena pelelangan sebelumnya ditemukan pelanggaran hukum sehingga Inspektorat memerintahkan Kepala ULP untuk membatalkan dan melakukan tender ulang seperti tersebut di dalam surat Inspektorat Aceh pada 29 Juli 2020.
Kemudian karena terlalu lama dilakukan tender ulang oleh ULP, Ketua YARA Safaruddin pada 27 Oktober 2020 mengirimkan somasi kepada Kepala ULP untuk segera melakukan tender terhadap pekerjaan tersebut karena jalan yang akan di tender merupakan kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat.
Safar meminta paling lambat tanggal 4 November pekerjaan tersebut sudah di lelang karena mengingat waktu yang semakin mendekati akhir tahun pengunaan anggaran APBA tahun 2020, namun Kepala ULP tidak mengindahkannya sampai kemudian di ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
“Peningkatan Jalan Batas Aceh Besar-Tibang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, dan jika pekerjaan ini tidak dikerjakan tahun ini maka tahun depan juga tidak akan dikerjakan karena anggarannya tidak ada lagi, sedangkan anggarannya di APBA 2020 tidak dapat digunakan karena ULP tidak melelang pekerjaan tersebut sehingga ini berdampak pada serapan anggaran pembangunan APBA dan juga kerugian masyarakat Aceh karena tidak dapat menggunakan hak atas fasilitas umum yang layak,” terang Safaruddin.
Selain menggugat ke Pengadilan, Safaruddin juga akan melaporkan Kepala ULP ke Komisi Aparatur Sipil Negara atas tindakan yang tidak melaksanakan kebijakan dan pelayanan publik secara professional, bebas dari intervensi politik dan praktik KKN.
Selain mengajukan gugatan ke Pengadilan kami juga akan melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena salah satu tugas ASN adalah melaksanakan kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik dan praktik KKN, karena dengan tidak dilakukan pelelangan peningkatan jalan tersebut tentu akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan daerah,” terang Safar.
YARA juga berharap DPRA untuk memanggil Kepala ULP Aceh guna mempertanyakan alasan tidak dilakukan tender terhadap berbagai program pembangunan yang dibiayai dari APBA, dengan rendahnya serapan anggaran tentu akan berpengaruh pada semua aspek terutama pembangunan fasilitas umum dan sosial.
“Apalagi dengan terdengarnya komitmen antara DPRA dan Pemerintah Aceh untuk melakukan ketok palu APBA 2021 pada akhir November ini, tentu ini harus menjadi perhatian semua pihak. Jangan ajang pengesahan ini hanya menjadi seremonial saja sementara serapannya rendah, seharusnya dengan telah disahkannya program pembangunan dalam APBA maka tidak ada alasan untuk tidak segera dilakukan pelelangan program dalam APBA,” tanda Safaruddin.
“Harapan kami DPRA juga dapat memanggil Kepala ULP untuk mempertanyakan berbagai program pembangunan yang sampai sekarang belum di lelang oleh ULP, karena jika sudah disahkan dalam APBA maka semua dokumen terhadap program tersebut sudah lengkap dan tinggal di lelang saja, tapi hampir setiap tahun ada saja yang tidak ditenderkan bahkan ditender pada akhir tahun sehingga banyak juga pekerjaan tersebut tidak selesai dan kemudian diputuskan kontraknya yang berdampak pada kerugian lebih banyak pihak termasuk rekanan. Oleh karena itu, pengesahan APBA yang lebih awal juga harus di ikuti dengan percepatan penyerapan anggarannya, percuma saja disahkan lebih awal kalau serapannya melahirkan silpa yang besar nantinya,” tegas Safar.