SinarPost.com, Banda Aceh – Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Banda Aceh menahan dua tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang bersumber dari dana APBN dan APBK serta dana Pendapatan Asli Gampong (PAG).
Kedua tersangka tersebut merupakan perangkat salah satu gampong di Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar yang pernah menjabat sebagai kepala desa dan sekretaris desa (sekdes). Keduanya ditangkap Polisi karena diduga menilap dana desa sebesar Rp 232 juta. Uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi keduanya.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah mantan kades berinisial DM dan mantan sekdes HS. Mereka menjabat pada periode 2013-2018. Aksi dugaan penyelewengan dana desa tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2015-2017.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, mereka melakukan korupsi terhadap dana desa dengan modus melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuannya.
“Modus yang mereka lakukan yaitu kegiatan ada, namun apa yang dilakukan tidak sesuai dengan anggaran. Tidak terealisasi 100 persen,” jelas Ryan saat konferensi, Selasa (10/11/2020) kemarin.
Ryan menjelaskan anggaran yang ditilap bersumber dari APBG, APBN, APBK, serta Pendapatan Asli Gampong (PAG) yang tidak dimasukkan ke kas desa. Terkait kasus ini, lanjut Ryan, polisi sudah memeriksa 22 saksi dan membekuk kedua tersangka pada Kamis (5/11/2020) lalu.
“Penyelidikan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh polisi pada 2017. Polisi kemudian berkoordinasi dengan inspektorat sehingga dilakukan audit yang keluar pada bulan Mei 2018. Hasilnya diketahui ada kerugian negara akibat perbuatan keduanya sebesar Rp 232 juta,” sebut Kasatreskrim.
Ryan menambahkan, kerugian negara itu berasal dari sejumlah kegiatan dan pengadaan yang dilakukan keduanya. Di antaranya pengadaan laptop, pengadaan peralatan PKK, dan pencarian dana peningkatan kapasitas aparatur desa. Selain itu, keduanya tidak menyetorkan PAG ke kas desa.
“Hasil audit kerugian negara Rp 232 juta. Uang hasil dugaan korupsi itu dipakai tersangka untuk keperluan pribadi,” ujar Ryan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang–Undang RI Nomor 20 tahun 2001.