SinarPost.com, Banda Aceh – Posisi jabatan Wakil Gubernur (Wagub) Aceh yang ditinggalkan Nova Iriansyah yang kini telah diangkat menjadi Gubernur Aceh definitif oleh Presiden merupakan hak mutlak partai politik pengusung Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah pada Pilkada 2017 lalu.
Pendapat tersebut disampaikan oleh salah satu Praktisi Hukum Aceh, Auzir Fahlevi SH menanggapi perihal dinamika nama-nama yang diproyeksikan menjadi calon Wakil Gubernur Aceh pengganti Nova Iriansyah sebagaimana disampaikan.
Menurut Auzir, posisi jabatan Wakil Gubernur Aceh yang ditinggalkan Nova itu mutlak menjadi hak partai politik pengusung berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Pasal 54 ayat 3 UUPA telah sangat jelas disebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, Gubernur/Bupati/Walikota mengusulkan dua orang calon Wakil untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRA atau DPRK berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik, atau partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota,” kata Auzir dalam keterangan tertulis yang diterima SinarPost.com, Selasa (10/11/2020).
“Jadi secara otomatis tentunya secara aturan Undang-Undang maka Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung yang memiliki hak dan otoritas untuk mengusulkan dua nama calon Wakil Gubernur Aceh sisa periode 2017-2022 mendatang,” sambungnya.
Bahkan, lanjut Auzir, pasal 176 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga mengatur tentang hal tersebut yaitu apabila Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka pengisian wakil kepala daerah itu dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
“Lalu partai politik pengusung mengusulkan dua orang nama calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota kepada DPRD melalui Gubernur, Bupati atau Walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD,” jelas Advokat Ikadin asal Aceh Timur itu.
Menurutnya, akan sangat aneh kalau ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menarik figur atau nama politisi lain diluar ranah partai politik pengusung Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah, untuk mengusulkan calon Wagub Aceh sisa masa jabatan periode 2017-2022.
“Saya kira Pak Gubernur Nova Iriansyah harus mampu berperan dan membangun komunikasi yang baik dengan partai pengusung lainnya supaya stabilitas pemerintahannya kedepan lebih kondusif. Tidak ada salahnya jika memprioritaskan calon Wakil Gubernur itu dari kalangan PNA untuk kondusifitas iklim pemerintahan dan politik kedepan,” demikian pungkas Auzir Fahlevi.