SinarPost.com, Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum APBK (RKUA) dan PPAS Tahun Anggaran 2021 pada Sidang Paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (2/11/2020).
Dalam RKUA-PPAS tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh merencanakan pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.259.372.863.760.
Aminullah mengatakan, target pendapatan daerah Rp 1,2 triliun tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencakup pajak daerah, Retribusi Daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah.
Kemudian pendapatan lainnya terdiri dari transfer pusat yang mencapai Rp965.612.316.296 dan pendapatan daerah yang sah lainnya, yakni Rp23.265.800.000.
Aminullah menjelaskan, RKUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 ini disusun melalui beberapa pendekatan perencanaan yakni teknoratis, partisipatif, politis, atas-bawah (top down) dan bawah-atas (bottom up) melalui Musrenbang Kota Banda Aceh.
“Harapannya ada keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan yang telah ditetapkan dengan penganggaran,” ujar Aminullah dalam sambutannya.
Rancangan KUA-PPAS Tahun 2021 ini sebelumnya telah dilakukan pembahasan awal di tingkat TAPD. Pembahasan awal ini dilakukan untuk mengetahui kemampuan keuangan daerah, sehingga dalam menetapkan program pembangunan didasarkan kepada program pembangunan yang menjadi skala prioritas dan memiliki dampak secara langsung kepada masyarakat.
Proses penyusunan perencanaan dan penganggaran untuk Tahun 2021 sedikit berbeda bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini didasari oleh Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, dimana pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun perencanaan dan penganggaran dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dibangun oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Aplikasi ini sudah mencakup keseluruhan dari aplikasi pemerintah Kota Banda Aceh terkait dengan proses perencanaan dan penganggaran, dan diharapkan dapat mempermudah Pemerintah Daerah dalam hal menyusun APBD.
Selain aplikasi baru tersebut diatas, pada tahun 2021 Pemerintah Daerah juga mempedomani ketentuan yang baru dalam hal Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dimana terjadi perubahan-perubahan terhadap nomenklatur program, kegiatan, nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami sangat mengharapkan partisipasi aktif Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat untuk dapat menelaah, membahas dan memberikan koreksi serta kontribusi dalam rangka kesempurnaan Rancangan Kebijakan Umum APBK dan PPAS Kota Banda Aceh Tahun 2021,” harap Wali Kota.