SinarPost.com, Banda Aceh – Badan Koordinasi (BADKO) HMI Aceh, menyelenggarakan Focus Group Discussion dengan tema “Menakar Dampak Positif dan Negatif UU Omnibus Law bagi Masyarakat”.
Acara digelar di Kyriad Hotel Banda Aceh, dan berlangsung secara virtual, Selasa (27/10/2020).
Ketua Umum BADKO HMI Aceh Abdul Razak S.TP., dalam sambutannya mengatakan, acara ini dilaksanakan agar peserta mendapatkan informasi yang lebih objektif mengenai konsep dan tujuan UU Omnibus Law cipta lapangan kerja ini dengan harapan dapat mengurangi narasi narasi hoax yang beredar di publik.
“Ini merupakan agenda rutin BADKO HMI Aceh dalam merespon isu-isu yang berdampak luas bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, salah satu narasumber Dr. Teuku Taufiqul Hadi, yang merupakan Staf Ahli Menteri Agraria Tata Ruang RI Dr. Sofyan A. Djalil, yang juga juru bicara UU Omnibus Law itu menjelaskan latar belakang UU Ciptaker harus dibentuk dan peran UU ini dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui kemudahan investasi dan penciptaan lapangan kerja baru.
Disampaikan Taufiqul Hadi, perbandingan dengan 1% pertumbuhan ekonomi dapat menyerap 400 ribu tenaga kerja baru. “UU ini merupakan itikad baik dari pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran melalui standardisasi produk hukum yang lebih ramah investasi,” paparnya.
Sementara Abdul Robbi Syahrir, Bendahara Umum PB HMI yang juga sebagai pemateri, mengupas bagaimana UU Omnibus Law dapat menjadi instrumen percepatan ekonomi di segala cluster dan menjelaskan bagaimana strategi kebijakan yang bisa ditempuh pemerintah dalam rangka mensejahterakan rakyat Indonesia.
Acara ini di moderatori oleh Amril Katalies SE., dan dihadiri peserta dari berbagai perwakilan OKP dan Ormas yang ada di Aceh.
(Rel)