SinarPost.com, Jakarta – Habib Bahar bin Smith kembali terperangkap dengan perkara hukum. Hukuman penjara 3 tahun belum habis dijalaninya, kini Habib Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.
Kali ini dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 lalu.
“Jadi memang ada perkara dulu, sudah lama tahun 2018,” ucap Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar, saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Ichwan mengatakan pelapor merupakan sopir taksi aplikasi online. Menurutnya, saat itu antara pelapor dengan Bahar terlibat keributan.
“Ya terus saya nggak ngerti ada salah paham atau gimana, ada hal-hal yang dilakukan oleh Habib Bahar,” kata Ichwan.
Andriansyah pun saat itu membuat laporan polisi. Kala itu, kata Ichwan, Bahar belum dikenal banyak orang.
“Waktu itu karena habib Bahar belum dikenal, Andriansyah ini langsung lapor polisi. Tahu-tahu mencuat permasalahan di Mabes Polri yang menghina Jokowi. Terus berkembanglah yang masalah si Altof sama Jabar itu (dua remaja yang dianiaya). Dicarilah lagi ini perkara yang sudah lama itu, dibuka lagi,” tuturnya.
Singkat cerita, sambung Ichwan, antara Bahar dan Andriansyah ini sudah ada perdamaian. Bahkan dia mengaku pelapor sudah mencabut laporannya terhadap Habib Bahar.
“Kita sudah berdamai dengan tuh orang, dan sudah punya bukti perdamaian dan pencabutan LP, punya bukti kompensasi pengobatan, punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai. Ada empat bukti, semua asli nggak ada yang palsu,” kata Ichwan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar membenarkan bahwa Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.
“Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Seperti diketahui, Habib Bahar saat ini sedang menghabiskan masa hukuman penjara di Lapas Cibinong. Ia divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Habib Bahar sempat mendapat program asimilasi sesuai dengan Peremenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi di tengah pandemi COVID-19, yang membuatnya bisa menghirup udara segar. Bahar bebas dari penjara pada Sabtu (16/5/2020).
Namun, baru tiga hari bebas, Habib Bahar dijebloskan lagi ke penjara usai asimilasinya dicabut. Pencabutan asimilasi itu dilakukan karena acara dakwah yang dihadiri banyak orang dan dianggap melanggar PSBB.
Sumber : Detik.com