SinarPost.com, Jakarta – Wajah Polri kembali tercoreng akibat ulah salah satu anggotanya yang bertugas di jajaran Polda Riau berinisial Kompol IZ (55). Oknum perwira Polri ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena terlibat dalam peredaran narkoba.
Tak tanggung-tanggung, Kompol IZ yang menjabat Kasi Ident Ditreskrimum Polda Riau itu terlibat dalam peredaran 16 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Ia ditangkap bersama dua warga sipil (kurir narkoba) lainnya pada Jumat (23/10/2020) malam di Jalan Soekarno Hatta (Soetta) Pekanbaru.
Menanggapi keterlibatan anggota polisi, Mabes Polri menegaskan akan tetap memproses hukum tanpa pandang bulu. Bahkan Mabes Polri mendukung penuh langkah tegas jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang telah menembak Kompol IZ terkait kasus penyalahgunaan 16 kilogram sabu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Tanah Air. Ditegaskan Argo, siapapun yang terlibat, termasuk anggota Polri, harus ditindak. Bahkan Argo menyebut bahwa anggota polisi yang terlibat praktik melanggar hukum tersebut mestinya dihukum mati.
“Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sangat jelas dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2020).
Sekedar informasi, Tim Ditresnarkoba
Polda Riau pada Jumat (23/10) malam berhasil mengungkap dan menggagalkan narkoba jenis sabu yang melibatkan anggota Polri dengan barang bukti sebanyak 16 kilogram.
Tempat kejadian perkara kasus ini terjadi di Jl. Soekarno Hatta, depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru-Riau. Terhadap para tersangka, petugas mengambil tindakan terukur yang mengakibatkan tersangka Kompol IZ (55) mengalami luka tembak di lengan atas dan luka terdapat proyektil di bagian punggung. Sementara kurir lainnya, HW (51), wiraswasta, mengalami luka di bagian kepala akibat tabrakan mobil.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 16 bungkus/kilogram Narkotika jenis Shabu, 2 tas ransel, 1 unit Mobil jenis Opel Blazer, serta 2 unit Handphone. Peran dari kedua tersangka adalah sebagai kurir.
Kronologis
Pada hari Jumat (23/10/2020) sekira pukul 16.00 Tim Ditresnarkoba
Polda Riau mendapat informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru, kemudian tim melakukan penyelidikan di daerah Jalan Arengka 1 Pekanbaru.
Setelah mengetahui ciri-ciri dari orang yang akan melakukan transaksi tersebut maka pada pukul 19.00 WIB Tim Ditresnarkoba Polda Riau membuntuti kendaraan yang dipakai oleh tersangka yaitu Opel Blazer warna Hitam BM 1306 VW melintas melewati Jalan Arengka 1 dan berbelok ke arah Jalan Arifin ahmad.
Selanjutnya mobil tersebut berhenti di Jalan Parit Indah Pekanbaru, setelah beberapa lama menunggu, mobil tersebut berbalik arah ke jalan Sudirman sehingga tim melakukan pengejaran. Pada saat dilakukan pengejaran salah satu tersangka membuang tas di jalan dan langsung diamankan oleh anggota, sedangkan tim lain tetap mengejar mobil tersangka.
Setelah beberapa saat tersangka melarikan diri sehingga petugas menembak ke arah dalam mobil beberapa kali serta menabrak mobil tersangka di Jl. Soekarno Hatta / Arengka 1 depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru. Pada saat petugas melakukan penangkapan terdapat 2 orang di dalam mobil yang diduga tersangka, 1 orang terkena tembakan di lengan dan punggung, kemudian 1 orang lagi mengalami luka sobek di kepala akibat benturan.
Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut maka didapati bahwa pengemudi mobil tesebut adalah seorang anggota polri berpangkat Kompol. Kemudian tim mengamankan kedua tersangka serta membawanya ke rumah sakit Bhayangkara guna dilakukan pengobatan. Barang Bukti diamankan dan di bawa ke kantor guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan.