• Latest
  • Trending
  • All
1.875 Pelanggar Protokol Kesehatan di Aceh Ditindak Selama Operasi Yustisi

1.875 Pelanggar Protokol Kesehatan di Aceh Ditindak Selama Operasi Yustisi

24 Oktober 2020
Pengurus PGMNI Bener Meriah Periode 2023-2028 Dilantik

Pengurus PGMNI Bener Meriah Periode 2023-2028 Dilantik

9 Desember 2023
Israel Terus Gempur Palestina, 400 Meninggal Dalam Serangan 24 Jam Terakhir

Dukung Israel, AS Veto Seruan Gencatan Senjata PBB di Gaza

9 Desember 2023
Akademisi UTU Minta Masyarakat Aceh Tidak Terprovokasi, Rohingya Tidak Sama dengan Yahudi

Akademisi UTU Minta Masyarakat Aceh Tidak Terprovokasi, Rohingya Tidak Sama dengan Yahudi

9 Desember 2023
Ketua Fraksi PKB: Kalau Mau Pamer Bangunan Ga Usah Undang Capres Ke IKN

Ketua Fraksi PKB: Kalau Mau Pamer Bangunan Ga Usah Undang Capres Ke IKN

9 Desember 2023
Presiden Jokowi: TPPO Terkait Pengungsi Rohingya Akan Ditindak Tegas

Presiden Jokowi: TPPO Terkait Pengungsi Rohingya Akan Ditindak Tegas

9 Desember 2023
USK Banda Aceh Sudah On The Track Menuju World Class University

USK Banda Aceh Sudah On The Track Menuju World Class University

9 Desember 2023
15 SKPA Terima Anugerah Inovasi Aceh

15 SKPA Terima Anugerah Inovasi Aceh

9 Desember 2023
21 Pemerintah Daerah di Aceh Sudah Hibahkan Dana Pilkada 2024, Ini Rinciannya

21 Pemerintah Daerah di Aceh Sudah Hibahkan Dana Pilkada 2024, Ini Rinciannya

7 Desember 2023
USK Luluskan 100 Dokter Hewan Baru

USK Luluskan 100 Dokter Hewan Baru

7 Desember 2023
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Pulang Tersenyum Karena Tak Ditahan

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Pulang Tersenyum Karena Tak Ditahan

7 Desember 2023
Polri Usulkan Irjen Marthinus Hukom Sebagai Kepala BNN

Polri Usulkan Irjen Marthinus Hukom Sebagai Kepala BNN

5 Desember 2023
Alokasi Anggaran di Aceh 2024 Capai Rp48,59 Triliun

Alokasi Anggaran di Aceh 2024 Capai Rp48,59 Triliun

5 Desember 2023
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, Desember 10, 2023
SinarPost.com
  • BERITA
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Umum
    • Ekonomi
    • Dunia
    • Sport
    • Gaya Hidup
    • Pendidikan
      • Kampus
    • Pariwisata
  • Khazanah
    • Islami
    • Histori
    • Sosok
    • Artikel
    • Opini
    • Editorial
  • Foto
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home Umum

1.875 Pelanggar Protokol Kesehatan di Aceh Ditindak Selama Operasi Yustisi

by Redaksi
24 Oktober 2020
in Umum
1.875 Pelanggar Protokol Kesehatan di Aceh Ditindak Selama Operasi Yustisi

Ilustrasi.

SinarPost.com, Banda Aceh – Sebanyak 1.875 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh telah ditindak sejak operasi yustisi yang digelar sejak 10 September 2020 lalu.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar secara daring oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Aceh, Jumat (23/10/2020). Menurut Ketua Bidang Keamanan Satgas Covid-19 Aceh, Jalaluddin, pelanggaran Prokes itu terjaring di wilayah hukum Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dan Kota Sabang.

BeritaTerkait

Pengurus PGMNI Bener Meriah Periode 2023-2028 Dilantik

Dukung Israel, AS Veto Seruan Gencatan Senjata PBB di Gaza

Akademisi UTU Minta Masyarakat Aceh Tidak Terprovokasi, Rohingya Tidak Sama dengan Yahudi

“Jenis pelanggaran Prokes yang paling banyak terjaring, pelaku tidak menggunakan masker dan tidak mengatur jarak dalam masa Pandemi Covid-19 ini,” tutur Jalaluddin, yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh itu.

Ia menerangkan, selama operasi yustisi Protkes di Kota Banda Aceh sepanjang September 2020, terjaring 470 orang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Sedangkan di Kabupaten Aceh Besar terjaring sebanyak 508 orang melakukan jenis pelanggaran yang sama.

Pada operasi yustisi Oktober 2020, terjaring 549 orang pelanggar Protkes di Kota Banda Aceh, 130 orang di Kabupaten Aceh Besar, dan sebanyak 32 orang di Kota Sabang. Jenis pelanggaran yang dilakukan sama, tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak, jelasnya.

“Mereka yang melanggar Protkes tersebut langsung ditindak di tempat, sesuai ketentuan,” tegas Jalaluddin.

Ketentuan yang dimaksud, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh, yang antara lain mengatur tentang sanksi bagi pelanggar Protkes di Aceh.

Sanksi yang diberikan kepada 1.875 pelanggar Prokes yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut berupa teguran tertulis dan kerja sosial. Sanksi tertulis dikenakan kepada para pelanggar Protkes yang kedua. Sedangkan sanksi pekerja sosial bagi pelanggar yang ketiga. “Bentuk kerja sosial berupa menyapu jalan atau memungut sampah, sesuai Pergub Aceh,” ungkap Jalaluddin.

Jalaluddin menambahkan, operasi yustisi Prokes juga dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Aceh, namun pihaknya belum mendapat laporan secara rutin. Karena itu, ia berharap agar pihaknya bisa mendapat laporan operasi yustisi di seluruh Aceh, sesuai komitmen seluruh Kepala Satpol PP-WH seluruh Aceh pada pertemuan di Banda Aceh, 14 Oktober 2020.

Share202Tweet126Send

Related Posts

Pengurus PGMNI Bener Meriah Periode 2023-2028 Dilantik

Pengurus PGMNI Bener Meriah Periode 2023-2028 Dilantik

by Redaksi
9 Desember 2023
0

Foto: Ketua Umum PW PGMNI Provinsi Aceh, Ismaidar, M.Pd resmi melantik PD PGMNI Kabupaten Bener Meriah masa bakti 2023-2028, di...

15 SKPA Terima Anugerah Inovasi Aceh

15 SKPA Terima Anugerah Inovasi Aceh

by Redaksi
9 Desember 2023
0

SinarPost.com, Banda Aceh - Sebanyak 15 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang dinilai memiliki kebijakan dan program kerja yang inovatif...

Polri Usulkan Irjen Marthinus Hukom Sebagai Kepala BNN

Polri Usulkan Irjen Marthinus Hukom Sebagai Kepala BNN

by Redaksi
5 Desember 2023
0

SinarPost.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengusulkan Irjen Pol. Marthinus Hukom sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)...

Tu Sop Jeunieb Kembali Pimpin PB HUDA Periode 2023-2028

Tu Sop Jeunieb Kembali Pimpin PB HUDA Periode 2023-2028

by Redaksi
4 Desember 2023
0

SinarPost.com, Banda Aceh - Pimpinan Dayah Babussalam Al-Aziziyah Jeunieb, Tgk. H. Muhammad Yusuf A. Wahab atau yang akrab disapa Tu...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wali Kota Banda Aceh Minta Satpol PP Tangkap Wanita Gowes Berpakaian Seksi

Wali Kota Banda Aceh Minta Satpol PP Tangkap Wanita Gowes Berpakaian Seksi

6 Juli 2020
Pesawat Lionair Pengangkut Tim Medis Meledak, Semua Penumpang Tewas

Pesawat Lionair Pengangkut Tim Medis Meledak, Semua Penumpang Tewas

30 Maret 2020
Mengenal Asnawi, Putra Aceh yang Jadi Paspampres Sejak 2013 yang Lalu

Mengenal Asnawi, Putra Aceh yang Jadi Paspampres Sejak 2013 yang Lalu

2 Maret 2020
PTUN Tolak Gugatan PT EMM, Haekal Afifa Putuskan Mundur dari Tim Pemenangan Jokowi di Aceh

PTUN Tolak Gugatan PT EMM, Haekal Afifa Putuskan Mundur dari Tim Pemenangan Jokowi di Aceh

0
Abu Razak: Pemberangkatan Umrah 100 Ulama Aceh Bentuk Kedermawanan Surya Paloh

Abu Razak: Pemberangkatan Umrah 100 Ulama Aceh Bentuk Kedermawanan Surya Paloh

0
KIP Nilai Pemerintah Aceh Tidak Komit Sukseskan Pemilu

KIP Nilai Pemerintah Aceh Tidak Komit Sukseskan Pemilu

0
Pengurus PGMNI Bener Meriah Periode 2023-2028 Dilantik

Pengurus PGMNI Bener Meriah Periode 2023-2028 Dilantik

9 Desember 2023
Israel Terus Gempur Palestina, 400 Meninggal Dalam Serangan 24 Jam Terakhir

Dukung Israel, AS Veto Seruan Gencatan Senjata PBB di Gaza

9 Desember 2023
Akademisi UTU Minta Masyarakat Aceh Tidak Terprovokasi, Rohingya Tidak Sama dengan Yahudi

Akademisi UTU Minta Masyarakat Aceh Tidak Terprovokasi, Rohingya Tidak Sama dengan Yahudi

9 Desember 2023
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Copyright © 2023 Sinarpost.com.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Umum
    • Ekonomi
    • Dunia
    • Sport
    • Gaya Hidup
    • Pendidikan
      • Kampus
    • Pariwisata
  • Khazanah
    • Islami
    • Histori
    • Sosok
    • Artikel
    • Opini
    • Editorial
  • Foto

Copyright © 2023 Sinarpost.com.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In