SinarPost.com, Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali membekuk tiga pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di delapan TKP dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, SIK dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2020) kemarin mengatakan, penangkapan salah satu tersangka atas bantuan warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
“Kami berterima kasih atas bantuan warga Baitussalam atas penangkapan salah satu tersangka yang saat itu melakukan tindak pidana kejahatan di wilayah tersebut,” ucap AKP Ryan.
Ketiga pelaku yang diamankan yaitu PH (35), HEN (35) dan SUR (37). Sementara lima tersangka lainnya BAS (35), DAR (31), WIN (31), MAN (45) serta MUR (37) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ryan menuturkan, ketiga para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Dijelaskan Ryan, tersangka PH (35), melakukan aksi kejahatannya pertama sekali di wilayah hukum Polsek Kuta Alam 15 Agustus silam hingga tanggal 21 September 2020, ianya melakukan aksi tersebut khusus pada kendaraan yang tertinggal kuncinya, kemudian membawa sepeda motor tersebut ke Saree, Aceh Besar untuk dilansir menggunakan armada L300 ke Aceh Tenggara untuk dijual kepada para penadah dengan harga yang bervariasi berkisar 3 sampai 5 juta rupiah, Kata Ryan di dampingi Kasubbag Humas dan Kanit V Ranmor.
“Saat ini, kami baru dapat mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor berikut satu unit L300 sebagai alat bantu dari tangan para tersangka. Insya Allah dalam waktu dekat akan lakukan pencarian dan penangkapan terhadap para pelaku yang masih belum tertangkap,” ungkapnya.