SinarPost.com, Jakarta – S (22), pria yang sehari-hari berdagang bakso harus berurusan dengan hukum lantaran ulah jahilnya yang melakukan pelecehan seksual dengan “membegal” payudara seorang perempuan.
Adalah TS (17), perempuan ABG yang menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka S. Saat itu, korban tengah melintas dengan mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya di Jalan Raya Cipadu, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Stefanus Luckyto Andri Wicaksono menyebut, aksi begal payudara yang dilakukan S berawal saat dia melihat korban mengendarai motor, kemudian dengan sengaja mendorong gerobak untuk menghalangi laju korban TS.
“Merasa kaget karena dihalangi, korban pun berhenti. Di saat itu, tersangka S menghalangi langkah kaki korban dan langsung meremas payudaranya,” ungkap Luckyto dalam keterangan persnya, Senin (19/10/2020).
Merasa direndahkan, kata Luckyto, korban TS sempat memaki pelaku. Pelaku yang ketakutan akhirnya meminta maaf. Tak puas atas permintaan maaf pelaku lalu melapor ke polisi. Selang beberapa waktu pelaku diamankan pihak kepolisian dari kontrakannya.
“Dari pemeriksaan, pelaku mengaku kejadian itu ia lakukan karena timbul birahi saat melihat korban. S menyebut dirinya sudah lama mengincar korban,” tuturnya.
Atas perbuatannya. pelaku S akan dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 214 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 281 KUHP.
“Adapun ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkas Wakapolres Tangerang Selatan.