SinarPost.com, Jakarta – Bareskrim Polri membeberkan peran sembilan tersangka yang melakukan penghasutan pada demo Omnisbus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020.
Untuk keempat orang tersangka diantaranya Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP) Kingkin Anida (KA) melakukan aksi penghasutan kepada demonstran.
“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 160 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Kemudian untuk tersangka KA yang berperan sebagai admin grup chat WhatsApp KAMI Medan. Polisi menemukan dalam grup itu sebuah foto yang memuat kantor DPR RI bertuliskan ‘dijamin komplet kantor sarang maling dan setan’.
Ia akan dikenakan Pasal Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Adapun untuk petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN) yang memberikan dukungan kepada para demonstran dengan provokasi serta menyebarkan gambar yang tidak sesuai dengan peristiwa sebenarnya (hoax), dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara di atas 6 tahun.
Selanjutnya, untuk tersangka Pasal JH dikenakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun dan tersangka DW dikenakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun.
Terakhir tersangka Anton Permana (AP), diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.