SinarPost.com, Jakarta – Tim Cyber Bareskrim Polri menangkap 8 orang dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Polri menyebut penangkapan itu terkait demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berakhir ricuh.
“(Penangkapan) Ini terkait demo Omnibus Law yang berakhir anarkis,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Awi menyebut, penangkapan kedelapan orang itu bermula dari percakapan di grup WhatsApp. Percakapan itu diduga meresahkan. “Penangkapan bermula dari percakapan di grup WhatsApp,” katanya.
Awi menuturkan, delapan orang tersebut diduga memberikan informasi menyesatkan. Informasi yang disebar kedelapan orang tersebut juga bermuatan suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA) serta penghasutan.
“Patut diduga mereka-mereka itu tadi memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan-penghasutan itu,” tuturnya.
Adapun identitas 8 orang yang ditangkap tersebut berasal dari KAMI Jakarta dan KAMI Medan. Dari KAMI Medan yang ditangkap yaitu Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Sedangkan dari KAMI Jakarta yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, dan Kingkin.
Awi menjelaskan serangkaian penangkapan tersebut dilakukan sejak 9 Oktober hingga hari ini. “Terkait dengan demo omnibus law mulai dari tanggal 8 kemarin, yang kira sama-sama tahu kejadiannya, dan secara berturut-turut mulai tanggal 9 sampai dengan hari ini tanggal 13, tim telah melakukan beberapa kali penangkapan,” demikian pungkas Awi.