SinarPost.com, Banda Aceh – Direktur Migas pada PT. Pembangunan Aceh (PEMA), Hasballah, dilaporkan ke Polda Aceh oleh Iljas Nurdin atas dugaan penipuan pemberian cek kosong pada tahun 2010.
Iljas didampingin Muzakir, SH, penasehat hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) membuat laporan resmi pada tanggal 6 Oktober 2020 ke Polda Aceh dengan Nomor STTLP/269/X/YAN.2.5/2020 SPKT setelah berulangkali berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan namum tetap tidak selesai.

Hasballah sendiri dilantik sebagai Direktur Migas PT. PEMA pada 14 Juni 2017 oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah sebagai Direktur Minyak, Gas Bumi dan Pertambangan pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh yang pada 8 April2019 berubah menjadi PT. Pembangunan Aceh berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0018566.AH.01.01.TAHUN 2019.
Iljas melaporkan dugaan penipuan dengan pemberian cek kosong yang diberikan Hasballah tahun 2010 silam senilai enam puluh juta rupiah dengan cek Bank BII Nomor CH 858276 tertanggal 9/9/2010. Cek tersebut telah diklaim pada tahun 2010 sebanyak dua kali dan ditolak oleh pihak Bank dengan alasan cek tersebut tidak cukup saldo.
Setelah itu Iljas beberapa kali menelpon Hasballah. Namun, tidak mendapat jawaban sampai saat ini.
“Saya telah sabar menunggu selama sepuluh tahun ini agar uang saya dibayarkan tapi tidak ada itikad baik dari Hasballah untuk membayar uang saya. Bahkan, selalu menghindar untuk bertemu dan berkomunikasi dengan saya, oleh karena itu, saya ambil keputusan untuk melaporkan ini ke Polisi,” demikian pungkas Iljas sebagaimana keterangan tertulis yang diterima SinarPost.com, Kamis (8/10/2020).