SinarPost.com, Banda Aceh – AKA (20), warga Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar akhirnya ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh bersama Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Baitussalam.
AKA ditangkap pada Kamis (1/10/2020) malam atas kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada 6 November 2018 lalu di Baitussalam, Aceh Besar. Selama dua tahun terakhir, AKA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Sebelumnya AKA sempat ditangkap dan diproses hukum dengan menjalani pembinaan di LPKA Lambaro. Namun ia kabur saat ada kesempatan hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, korbannya persetubuhan yang dilakukan AKA adalah seorang pelajar yang saat itu berusia 13 tahun (saat ini 15 tahun) berinisial TR.
“Korban merupakan teman spesial pelaku saat itu. Persetubuhan terjadi secara paksa, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” ujar Ryan saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu (3/10/2020), yang turut didampingi Kasubbag Humas Iptu Hardi SH dan Kapolsek Baitussalam Ipda Safrizal S.Sos dan Kanit Jatanras Ipda Pulung Nur Hidayatullah S.TrK.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh menjelaskan, peristiwa memilukan ini berawal saat keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook hingga akhirnya menjalin hubungan khusus.
Di satu waktu, mereka pun bertemu dan AKA membawa TR ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, setelah TR dipaksa untuk tidak masuk sekolah. TR dibawa ke kontrakan itu untuk mengganti pakaian dan berencana jalan-jalan.
“Saat di rumah itu, pelaku menarik paksa korban ke dalam kamar hingga akhirnya terjadilah persetubuhan secara paksa terhadap korban,” kata Kasat Reskrim.
Singkat cerita peristiwa ini pun diketahui keluarga korban. Tak terima dengan perlakuan tersebut, pihak keluarga pun melaporkan AKA ke polisi.
“Pelaku ditangkap dan diproses hukum serta dititipkan ke LPKA Lambaro, namun saat baru menjalani pembinaan disana ia kabur. Pelaku sempat menumpang di kendaraan warga yang melintas dan meminta diantar ke Blang Bintang, disitulah awal dari pelarian AKA selama ini,” jelasnya.
Diketahui, AKA selama ini bersembunyi di kawasan hutan Lamteuba. Sesekali, ia juga turun ke perkampungan saat kelaparan bahkan kerap berkunjung ke rumah salah satu kerabatnya disana.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku dan akhirnya kemarin ditangkap di rumah kerabatnya, sempat berusaha kabur namun berkat kesigapan petugas akhirnya tertangkap dan langsung diamankan ke Mapolresta Banda Aceh,” jelas Ryan.
Pelaku masih diproses hukum lanjut dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.