SinarPost.com, Medan – Polrestabes Medan menangkap sejumlah orang yang sedang berpesta narkoba jenis pil ekstasi dari tempat hiburan malam Jet Plane Medan. Sebanyak 8 orang yang berhasil disergap diboyong ke Polrestabes Medan.
“Dalam kasus narkoba ini, 6 orang ditetapkan tersangka, 2 orang ditetapkan sebagai saksi. Mereka ditangkap usai dugem dari Jet Plane menuju Hotel Kanaya Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Kombes Riko menyebut, penggerebekan itu berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada sekelompok orang yang lagi pesta narkoba jenis pil ekstasi di salah satu tempat hiburan malam mewah di Kota Medan. Selanjutnya petugas yang telah mengetahui ciri–ciri orang itu langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya petugas melihat sekelompok orang yang dimaksud itu pergi keluar dari tempat hiburan malam tersebut.
Sejumlah petugas Polrestabes Medan langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan sebutir pil ekstasi di bawah jok mobil. Dari tes urine di Mako Polrestabes Medan, 6 orang dinyatakan positif. “6 orang itu ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Riko Sunarko.
Dari 6 tersangka tersebut, lanjut Kapolrestabes Medan, tiga orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Ketiganya adalah RS, Kepala Dinas Perindustrian Aceh Tenggara, ZK Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Aceh Tenggara, dan S Pegawai Negri Sipil di Pemerintahan Aceh Tenggara. Mereka ditangkap bersama 3 orang supirnya dan dua wanita malam.
Dari para tersangka itu petugas berhasil menyita satu butir pil ekstasi dan 5 unit ponsel bermacam merek.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Jo 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sumber : Tribratra TV