SinarPost.com, Banda Aceh – Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) mengancam akan melaporkan pimpinan DPR Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika pembatalan MoU Proyek Multiyears dan Hak Interpelasi terhadap Plt Gubernur Nova Iriansyah tidak dicabut.
Ancaman tersebut disampaikan saat puluhan masa FPMPA melakukan aksi demonstrasi ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa (22/9/2020).
Dalam aksi yang diterima sejumlah anggota DPRA ini, FPMPA dengan garang mendukung Proyek Multiyears serta menolak penggunaan Hak Interpelasi terhadap Plt Gubernur Nova Iriansyah.
“Jika pembatalan MoU Proyek Multiyears Aceh dan Hak Interpelasi tetap dilaksanakan, maka kami Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) akan melaporkan pimpinan DPRA ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena pembatalan tidak memiliki dasar hukum serta menghambat pembangunan dan perekonomian rakyat Aceh,” ancam FPMPA.
Selain itu, FPMPA juga mengancam akan menyegel Gedung DPRA jika tidak mengindahkan tuntutan dan aspirasi mereka.
“Jika aspirasi ini tidak dilaksanakan dan diselesaikan secara bijaksana maka tutup sajalah gedung DPRA ini. Kami akan mengerahkan massa pemuda dan mahasiswa dari 23 kabupaten/kota di Aceh untuk menyegel gedung DPRA bila tidak mengakomodir aspirasi seluruh masyarakat Aceh,” ancam FPMPA dalam petisinya.