SinarPost.com, Banda Aceh – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) di Aceh Timur yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Timur melaporkan langsung kegiatan Bimtek yang dilakukan oleh Lempana kepada Ombudsman RI Pewakilan Aceh, Senin (21/9/2020).
Pelaporan tersebut diwakili oleh Auzir Fahlevi SH dan diterima oleh Asisten PPL Ombudsman Aceh Ilyas Isti setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr Taqwaddin Husin.
Laporan kepada Kepala Ombudsman Aceh itu ditandangani oleh Auzir Fahlevi SH selaku Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR), Khaidir SH Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi(GMPK), Saiful Anwar Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia(LAKI), Muzakir Ketua Komunitas Aneuk Nanggroe (KANA), Ronny Harianto Ketua Front Anti Kejahatan Sosial (Faksi) dan Jamaluddin Ketua Aliansi Keadilan Aceh (AKA).
Dalam surat itu mereka melaporkan bahwa pada Tanggal 22 s/d 30 Agustus 2020 dan 9 s/d 11 September 2020 telah dilaksanakan acara Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Dalam Percepatan Pelaksanaan Program Gampong oleh Lembaga Pengembangan Aparatur Negara (LEMPANA) asal Medan Sumatera Utara di Hotel Royal Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.
Bimtek tersebut, kata mereka, diikuti oleh Perangkat Desa yang ada di Kabupaten Aceh Timur dengan biaya kontribusi peserta Bimtek dipungut sebesar 5 Juta per orang dari Perangkat Desa yang mengikuti kegiatan Bimtek dimaksud.
“Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Tanggal 19 Agustus 2019 Nomor 140/8120/SJ Tentang Prioritas Pelaksanaan Bimtek Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa/Gampong disebutkan bahwa lembaga pelaksanaan Bimtek haruslah lembaga yang mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri,” sebut Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Timur itu.
Mereka menyebutkan, berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan data lapangan disimpulkan bahwa Lembaga LEMPANA yang melakukan Bimtek tersebut tidak memiliki rekomendasi dari Kemendagri dan patut diduga bahwa kegiatan Bimtek itu justeru ditunggangi oleh pihak tertentu sehingga Kepala Desa mau tidak mau harus mengikuti acara Bimtek itu dengan alasan keamanan dan kenyamanan.
“Karena itu, melalui laporan ke Ombudsman Aceh mereka berharap agar hal tersebut disikapi sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku karena kegiatan itu jelas-jelas telah mengabaikan dan mengangkangi perintah Mendagri dalam surat edarannya tertanggal 19 Agustus 2019,” tandas Auzir Fahlevi selaku Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Timur.