SinarPost.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menemukan beberapa fakta baru dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Renaldi Harley Wismanu (33), di Apartemen Kalibata City, beberapa hari lalu, yang dilakukan tersangka DAF (26) dan Las (27).
Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, beberapa fakta baru ini diketahui berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan pihaknya pada Jumat (18/9/2020) kenarin.
Disebutnya, sebanyak 6 fakta baru ditemukan dalam adegan rekonstruksi itu. Diantaranya adalah tersangka DAF dan LAS sudah merencanakan untuk mengajak korban datang ke apartemen dimaksud untuk melakukan hubungan seks.
Fakta selanjutnya, sebelum mengeksekusi korban, tersangka LAS meminta password hp milik korban untuk mengetahui semua catatan korban, mulai dari rekening, ataupun catatan penting,” ungkap Jean Calvijn di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Kemudian kedua tersangka ini mengeluarkan potongan jasad korban dengan dua tahapan pengiriman menggunakan 2 koper dan 1 ransel, dan jasad korban dikuburkan di belakang rumah di sebuah kontrakan yang mereka sewa selama satu bulan.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 Jo Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling rendah kurungan 20 tahun penjara.