SinarPost.com, Banda Aceh – Dua mahasiswi asal Bireuen, Aceh, diamankan petugas Satres Narkoba Polresta Banda Aceh karena terlibat dalam sindikat pengiriman narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka berjenis kelamin perempuan tersebut masing-masing berinisial IN (23) dan ZH (23).
Kedua mahasiswi asal Bireuen ini ditangkap oleh petugas Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, setelah kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu, pada Minggu (23/8/2020) lalu sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, kedua tersangka ini terlibat dalam jaringan penyeludupan sabu lintas provinsi, bahkan internasional. Dari kedua tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu kilogram sabu.
“Cara kedua tersangka ini menyeludupkan satu kilogram sabu dengan menggunakan sendal jepit yang telah dimodifikasi. Sabu tersebut hendak dikirim ke Jambi,” ujar Trisno saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (17/9/2020).
Trisno menjelaskan, saat itu petugas Avsec Bandara menaruh curiga pada gerak gerik kedua tersangka, lalu petugas memerintahkan kedua tersangka untuk membuka sandal yang dipakainya yang telah diisikan paket sabu per sandal seberat 250 gram.
“Mereka ini masih berstatus mahasiswi. Setelah dilakukan penangkapan terhadap keduanya, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainya,” ungkap Trisno.
Dua tersangka lain yang ditangkap yaitu JN, perempuan, yang ditangkap di Bireuen. Sementara satu tersangka lagi berjenis kelamin laki-laki berinisial MF, dan diamankan di Samahani, Aceh Besar.
“JN berperan menjadi orang yang mencari kurir untuk mengirimkan barang haram tersebut dengan upah 10 juta dari pemiliknya MD yang sedang dilakukan pencarian,” sebut Trisno.
Motif kedua mahasiswi menyeludupkan sabu ini, kata Trisno, karena alasan faktor ekonomi.
“Motifnya ya ekonomi alasannya. Mereka diupah Rp 40 juta,” ungkap Trisno.
Trisno menyebutkan, para tersangka ini sudah beberapa kali mengirimkan narkoba ke luar daerah dengan modus yang sama.
“Sudah tiga kali, dan lolos. Yang sebelumnya mereka membawa sabu dari Bireuen ke Medan dengan jalur darat kemudian naik pesawat. Kalau sebelumnya mereka kirim ke Lampung,” tutur Trisno.
Mereka dijerat dengan undang-undang tindak pidana narkoba Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat 2 dari Undang–undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup sampai hukuman mati.