SinarPost.com, Bireuen – Pengadaan/pembelian buku untuk pustaka gampong yang menggunakan Dana Desa di seluruh gampong dalam wilayah Kabupaten Bireuen terus menuai polemik. Pembelian buku menggunakan dana desa untuk 609 Gampong tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen, Mulyadi SH mengatakan, anggaran pembelian buku senilai 10 juta setiap desa sudah sesuai dengan peraturan Kemendes Nomor 11 Tahun 2019 dan instruksi Mendagri terkait program prioritas Desa Tahun 2020.
“Untuk pembeliannya silahkan ditanyakan kepada Keuchik masing-masing bukan dengan saya apakah mereka menjalankan aturan tersebut,” kata Mulyadi, baru-baru ini.
Terkait adanya Desa yang sudah melakukan penyetoran ke pihak kecamatan, Mulyadi mengatakan berarti mereka menyetujui pembelian buku dimaksud.
“Berarti mereka setuju dan mereka melaksanakan Undang-Undang Desa, tidak bisa kalau konfirmasi ke saya karena pemegang keuangan yaitu Keuchik sendiri,” ujar Mulyadi
Namun lanjutnya, semua orang melaksanakan sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku, bukan kehendak sendiri. Sementara terkait pembelian buku dibahas di tingkat pemerintahan gampong berpedoman pada Perbup nomor 3 Tahun 2020 sesuai dengan Permendes terkait pembelian Buku.
“Semua pengelolaan anggaran ada di desa dibahas dengan Tuha Peut dan dilaporkan mau dibeli atau tidak itu terserah desa masing-masing semuanya dilaporkan ke Mendagri dan Menteri Keuangan bukan ke saya,” tegas Mulyadi
Terkait adanya Keuchik yang keberatan untuk pembelian Buku Mulyadi mengatakan itu tidak masalah jika tidak dibeli yang namun itu Pogram Pemerintah. “Yang tidak mau beli silahkan, saya tidak pernah mengintervensi terkait pengelolaan Dana Desa, tidak ada pemaksaan, yang namun itu perintah Undang-undang guna menggalakkan membaca di desa-desa,” pungkasnya.