SinarPost.com, Banda Aceh – Forum Jurnalis Aceh (FJA) mengecam tindakan teror melalui tindakan doxing terhadap jurnalis Liputan6.com, Cakrayuni Nuralam. Seperti yang diberitakan media, jurnalis tersebut mengalami doxing sejak tanggal 11 September 2020.
Doxing merupakan upaya untuk menemukan dan mengungkapkan dokumen, informasi pribadi atau identitas seseorang yang kemudian dipublikasi oleh pelaku doxing.
“Apa yang dilakukan oleh pelaku doxing merupakan bentuk kekerasan, bagaimana dengan leluasanya para pelaku berani mempublikasikan data pribadi jurnalis seperti foto, alamat rumah, nomor telepon, hingga identitas keluarga. Sungguh tindakan doxing tidak layak dan mencederai demokrasi serta kebebasan pers,” tegas Ketua Umum FJA, Muhammad Shaleh, di Banda Aceh, Minggu (13/09/2020).
FJA menilai, doxing terhadap jurnalis merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap wartawan. Menurut Pemred Modus Aceh ini, seharusnya kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Kami meminta kepolisian dapat mengusut kasus doxing kepada jurnalis, tindakan pelaku merupakan bentuk dari penghalang-halangan aktivitas jurnalistik. Jelas ini pidana, seharusnya kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-undang pers,” ujar Muhammad Shaleh menegaskan kembali.
Kejadian ini diduga berawal ketika jurnalis Liputan6.com menulis sebuah artikel Cek Fakta Liputan6.com terkait verifikasi klaim yang menyeret nama Politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan yang merupakan cucu Bachtaroeddin pendiri Partai Komunis Indonesia (PKI) di Sumatera Barat.
Sebab itu saran Muhammad Shaleh, bila terdapat ketidakpuasan terhadap sebuah pemberitaan, dapat dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prosedur.
“Reaksi terhadap konten atau artikel yang telah menjadi produk jurnalistik dapat ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur oleh UU, gunakan hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers,” pungkasnya.