SinarPost.com, Jakarta – Polri mengklasifikasikan tingkat kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2020. Sebanyak 5 ribu lebih di antaranya masuk kategori sangat rawan. Demikian kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (8/9/2020).
“Pada tahap pemungutan suara yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020, Polri telah melakukan klasifikasi terhadap TPS. Total sebanyak 137.729 personel yang akan disiagakan untuk mengamankan 300.152 TPS,” ujar dia.
Awi merinci, sebanyak 260 ribu lebih TPS masuk kategori aman dan 34 ribu lebih TPS masuk kategori rawan. Nantinya akan ada 2 personel yang akan berjaga di 10 TPS kategori aman dan 2 personel di 2 TPS kategori rawan.
“Kategori aman sebanyak 266.220 TPS dengan kekuatan pengamanan 2 personel setiap 10 TPS. Kategori rawan sebanyak 34.863 TPS dengan kekuatan pengamanan 2 personel 2 TPS,” ujarnya.
Selanjutnya, Awi menyebut ada sebanyak 5 ribu lebih TPS yang masuk kategori sangat rawan dan 732 TPS masuk kategori khusus. Nantinya 2 personel akan disiapkan untuk mengamankan 1 TPS dari kategori tersebut.
“Kategori sangat rawan sebanyak 5.113 TPS dengan kekuatan pengamanan 2 personel 1 TPS. Kategori khusus sebanyak 732 TPS dengan kekuatan pengamanan 2 personel 1 TPS,” tuturnya.
Untuk itu Polri juga telah mengeluarkan surat telegram tentang pelaksanaan operasi mantap praja 2020. Operasi tersebut dilakukan secara serentak sejak 3 September 2020.
“Pada awal September ini kita sudah memasuki tahapan pilkada serentak 2020. Untuk itu mulai terhitung tanggal 3 September 2020, Kapolri telah mengeluarkan surat telegram nomor STR 387/VI/OPS.1.3/2020 tanggal 3 Juni 2020 tentang rencara pelaksanaan operasi mantap praja 2020 secara serentak,” imbuhnya.
“Terkait hal di atas, bahwasanya pelibatan kekuatan pengamanan pilkada serentak 2020, Polri telah melakukan penggelaran kekuatan sebanyak sekitar 192.168 personel,” pungkas Awi.