SinarPost.com, Banda Aceh – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh kembali menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait pelaksanaan proyek multiyears Aceh tahun 2020-2022. Sebanyak 15 alat bukti baru ikut diserahkan.
Surat kedua GeRAK Aceh ke KPK itu tentang permohonan supervisi, penindakan dan penyadapan terhadap pelaksanaan proyek tahun jamak yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Melalui surat bernomor 223/B/G-Aceh/IX/2020 itu, GeRAK Aceh juga melampirkan beberapa bukti tambahan dari surat mereka sebelumnya pada 23 Januari 2020. Kini sudah 15 alat bukti diserahkan ke KPK, mulai dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), MoU hingga nama-nama perusahaan.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan, beberapa alat bukti baru beserta pihak yang diduga kuat ikut serta dalam melakukan kegiatan proyek multiyears itu sudah disampaikan ke KPK. Langkah tersebut ditempuh karena GeRAK mencium adanya indikasi yang dapat menimbulkan dampak korupsi sistematik di Aceh.
Kata Askhalani, bukti tambahan yang dikirimkan GeRAK Aceh meliputi materi penyadapan terhadap orang-orang, nama pihak, kontraktor serta nama perusahaan yang ditengarai memiliki keterkaitan dalam program khusus baik itu proyek multiyears maupun kegiatan lain yang bersumber dari APBA.
“Bukti-bukti baru itu berupa nama kontraktor, perusahaan dan nomor handphone para pihak yang diduga ikut bermain dalam proses pengadaan barang dan jasa pada tender multiyears, dan tender lainnya yang bersumber dari APBA. Sudah 15 alat bukti kita berikan ke KPK,” kata Askhalani kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Askhalani menyampaikan, surat tersebut secara khusus juga ditembuskan kepada Dewan Etik KPK, hal ini dilakukan karena Pimpinan KPK membutuhkan waktu dalam rangka meminta izin penyadapan.
“Untuk mempercepat proses penyadapan, selain kepada Ketua KPK, surat juga kita tembuskan langsung kepada Dewan Etik,” ujarnya.
Askhalani menjelaskan, sesuai dengan hasil kajian dan telaah mereka terhadap bukti-bukti dokumen dapat disimpulkan bahwa adanya dugaan pelanggaran hukum yang dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dari proses perencanaan serta pengusulan APBA atas paket multiyears tersebut.
“Merujuk pada fakta-fakta dan dalil hukum serta bukti dokumen yang sudah dilampirkan sebelumnya, maka sampai 7 September 2020 pihak Pemerintah Aceh tetap melanjutkan pelaksaan tender proyek multiyears itu, padahal sudah mendapatkan penolakan dari paripurna DPRA,” tutur Askhalani.