SinarPost.com, Meulaboh – Mobil tangki pertamina yanh dikemudikan SY menabrak seorang pejalan kaki di Jalan Meulaboh–Nagan Raya, Desa Meureubo Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (8/9/20) sekira pukul 05.00 WIB.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, dalam siaran persnya mengatakan, sopir tangki pertamina yang menabrak pejalan kaki itu diduga karena mengemudi dalam keadaan mengantuk.
“Dari kejadian itu, pejalan kaki meninggal dunia di TKP. Kerugian materil diperkirakan Rp40.000.000, dan sopir mengalami lecet-lecet pada tangan dan memar pada bagian badan sebelah kiri serta mobil tangki pertamina mengalami rusak pada bagian depan,” sebut Kabid Humas Polda Aceh.
Kronologi kejadian, lanjut Ery, sebelum terjadinya laka lantas mobil tangki pertamina yang tanpa muatan melaju dari arah Naga Raya menuju arah Meulaboh. Sementara pejalan kaki berada di pinggir jalan sebelah kiri arah menuju Meulaboh.
“Ketika mobil akan melintasi TKP laka lantas, dengan kondisi jalan lurus dan sepi diduga pengemudi mobil dalam keadaan mengantuk sehingga mengakibatkan mobil yang dikemudikannnya hilang kendali dan melaju kesebelah kiri jalan sehingga menbrak pejalan kaki dan juga pagar rumah warga yang berada disekitar TKP,” jelas Kabid Humas.
“Akibat kelalaian sopir mobil tangki pertamina yang mengemudikan kendaraannya dalam keadaan mengantuk sehingga mengakibatkan terjadinya laka lantas,” sambungnya.
Dalam peristiwa ini, sopir mobil Pertamina disangkakan melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.