SinarPost.com, Jakarta – Kasus narkoba kembali menjerat kalangan artis di Tanah Air. Terbaru yang ditangkap petugas keamanan adalah penyanyi Reza Artamevia. Ia ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/9/2020) malam.
Dari hasil tes urine, Reza Artamevia pun dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. “Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020).
Yusri juga menerangkan, barang bukti yang disita dalam penangkapan penyanyi tersebut adalah satu klip sabu – sabu seberat 0,78 gram. Polisi juga menyita dompet, alat hisap atau bong, dan korek api.
Kepada petugas, Reza Artamevia mengaku telah mengkonsumsi sabu dalam 4 bulan terakhir karena sering berada di rumah akibat pandemi Covid-19. Reza Artamevia kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Artis Reza Artamevia tidak hanya kali ini saja tersandung kasus narkotika. Ia pernah digerebek polisi karena penyalahgunaan ganja bersama aktor (GB) pada 28 Agustus 2016 silam. Saat itu, keduanya ditangkap di Hotel Golden Tulip, Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat.