SinarPost.com, Jantho – Kejari Jantho melaksanakan eksekusi cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat yaitu soal Jarimah Zina. Pasangan zina ini menjalani uqubat (hukuman) cambuk sebanyak 100 kali di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (4/9/2020) pukul 14.30 WIB.
Pasangan Jarimah Zina ini terbukti melanggar pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukuman Jinayat. Surat Perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Syariyah Jantho putusan terhadap Perkara Nomor 12/JN/2020/MS-JTH, tanggal 6 Agustus 2020, sesuai Nomor Sprint/1061/L.1/27/Enz.3/09/ 2020/ tanggal 1 September 2020 atas nama ( RP )dan Nomor sprint /1062/L.1/17/Enz.3/09/2020/ tanggal 1 September 2020 atas nama (JRP).
Proses eksekusi cambuk dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 guna mencegah penyebaran virus corona di Aceh Besar dan waspadai transmisi lokal Covid-19. Pelanggar Jarimah Zina tersebut melanggar pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum Jinayat akan dicambuk oleh tim Algojo dari Satpol PP dan WH Aceh Besar di Halaman Masjid Agung Al- Munawwarah Kota Jantho. Proses cambuk turut didampingi Tim Medis.
Acara Hukuman Cambuk dibuka oleh Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H. Husaini A Wahab atau yang kerap disapa Waled. Turut hadir Kejari Aceh Besar, Unsur Polres Aceh Besar, Unsur Kodim Aceh Besar serta stake holders lainnya.
Eksekusi cambuk tersebut turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, S.HI.,MH yang didampingi Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ervi Sukmawati S.HI.,MH. Unsur Hakim Pengawas pada kesempatan ini atas perintah Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho dihadiri oleh Fadlia S,Sy.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa menyampaikan, berdasarkan Statistik Grafik Perkara Jinayat yang masuk dan diadili di Mahkamah Syar’iyah Jantho, mengalami penurunan
“Alhamdulilllah mengalami penurunan jumlah perkara yang cukup signifikan, tercatat pada tahun 2017 sejumlah 49 Perkara, tahun 2018 berjumlah 26 Perkara, di 2019 sejumlah 18 Perkara dan ditahun 2020 sudah 15 Perkara sampai dengan awal bulan September 2020,” ungkapnya.
“Ini bujti tingkat kesadaran yang tinggi dari masyarakat Kabupaten Aceh Besar secara khususnya untuk tidak melanggar hukum sudah mulai terlihat. Hal ini patut kita apresiasi,” ujar Siti Salwa yang sejak medio bulan Agustus 2020 menjabat Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Dia berharap dengan eksistensi Hukum Jinayat sebagai azas Legalitas sejak tahun 2003 di Provinsi Aceh dan telah dikodifikasikan dalam Qanun Jinayat Tahun 2014, tidak ada lagi pihak yang beralasan tidak tahu tentang pelanggaran hukum yang dilakukan. Untuk itu, kami berharap peran aktif semua pihak, baik ulama, umara dan masyarakat agar Syariat Islam semakin tegak di Provinsi Aceh,” pungkas Siti Salwa.