SinarPost.com, Jakarta – TNI Angkatan Darat (AD) tidak akan memberi maaf terhadap prajurit yang menjadi pelaku penyerangan Polsek Ciracas. Hukuman setimpal akan diberikan, yakni pemecatan dari anggota TNI.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) TNI AD, Jakarta, Minggu (30/8/2020).
“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua memenuhi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” tegas Andika.
Hukuman utama yang akan diterima akan disesuaikan dengan keterlibatan para pelaku. Sementara pemecatan dari kedinasan militer merupakan hukuman tambahan.
Andika menegaskan, dia tidak menyesal kehilangan prajurit begitu banyak yang bersikap buruk, daripada dipertahankan namun merusak citra TNI AD.
“Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat apapun perannya daripada nama TNI AD terus rusak oleh tingkah laku-tingkah laku yang tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yg mereka ucapkan, janjikan, pada saat menjadi prajurit TNI AD,” tuturnya.
Pemecatan ini tidak akan membeda-bedakan peran dan keterlibatan masing-masing oknum prajurit dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas.
“Apabila ada yang berbohong, atau menyembunyikan, atau menghilangkan bukti keterlibatan, maka akan kita tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice. jadi tidak ada lagi perlakuan harus berbeda terhadap mereka yang kooperatif dan terhadap mereka yang menyembunyikan,” janji Andika.
KSAD Minta Maaf
Pada kesempatan tersebut, KSAD Jenderal Andika memohon maaf atas ulah oknum prajurit TNI yang melakukan penyerangan Markas Polsek Ciracas dan bangunan milik warga di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, pada Jumat (29/8/2020) dini hari lalu.
“TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menimbulkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan, baik dari masyarakat sipil maupun anggota Polri, yang tidak tahu apa-apa,” kata Jenderal Andika.
Andika berjanji akan melakukan pengawalan kasus yang melibatkan oknum prajurit TNI AD. “Termasuk memberi ganti rugi, biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan para pelaku,” ujar Andika.
Sumber : Kompas TV