SinarPost.com, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan kerugian akibat kebakaran yang menimpa gedung utama Kejaksaan Agung RI diperkirakan mencapai Rp1,1 triliun.
Dia menyebut, jenis kerugian dalam kebakaran tersebut berupa bangunan dan barang-barang lain yang berada di dalam gedung. “Sehingga total diperkirakan Rp1.118.549.352.829,” ujar Hari Setiyono kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Setiyono merinci untuk kerugian gedung dan bangunan diperkirakan mencapai Rp178,3 miliar. Sedangkan kerugian barang-barang yang terdapat di dalam bangunan mencapai Rp940,2 miliar.
“Ini perkiraan sementara karena tim atau penaksir belum bisa memasuki area karena masih dipasang police line,” ucapnya.
Kendati begitu, Hari mengaku pihaknya hingga saat ini belum dapat memastikan barang-barang apa saja yang masih bisa berfungsi atau tidak.
“Jadi, kalau ditanya peralatan dan mesin apa saja, kami mohon bersabar di lain waktu akan disampaikan,” tuturnya.
“Mesin misalnya komputer, kemarin itu baru dibuat monitoring center, command center, dan lainnya,” pungkasnya.