SinarPost.com, Banda Aceh – Kuasa Hukum Zahidin alias Tgk Janggot dari Kantor Hukum ARZ dan Rekan, Zulkifli meminta Polda Aceh untuk segera memeriksa Bupati Aceh Barat Ramli MS dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Ramli MS terhadap tgk Janggot.
Zulkifli mengatakan, pihaknya telah menyurati Polda Aceh dengan surat Nomor 11/ARZ/VI/2020, perihal permohonan perkembangan perkara, atas laporan polisi Nomor LP/29/II/2020/SPKT, tertanggal 18 Februari 2020, serta permohonan agar segera memeriksa terlapor yakni Ramli MS.
“Sampai dengan tanggal 24 Agustus 2020 tercatat bahwa kami sama sekali tidak menerima apapun penjelasan terhadap perkembangan perkara dalam bentuk surat terhadap permohonan yang kita sampaikan, maka atas pertimbangan tersebut kami dari Kantor Hukum ARZ dan Rekan dengan ini melayangkan kembali surat kedua dengan Nomor : 01 / ARZ / VIII / 2020,” kata Zulkifli dalam keterangan tertulis yang diterima SinarPost.com, Selasa (25/8/2020).
Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 10 Juncto 11 ayat, a,b dan c Perkap 6 Tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana, kesemuanya telah terpenuhi hal yang tertuang dalam peraturan tersebut, namun sejauh ini belum ada respon dari penegak hukum. Zulkifli menduga ada hal yang janggal dalam penanganan perkara dimaksud.
“Kami menduga bahwa ada sesuatu hal yang janggal dalam penanganan perkara tersebut baik yang ditangani oleh penyidik maupun atasannya,” ujarnya.
Zulkifli menerangkan, terdapat beberapa dasar hukum dalam penanganan kasus ini, antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73 /PUU-IX/2011, tanggal 26 September 2011 Jo Pasal 55 ayat 1 sampai dengan ayat 3 bagian kelima penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Jo Pasal 1 angka 2 Juncto Pasal 1 angka 5. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo Pasal 3 Ayat 2. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo Pasal 16 Ayat (2) huruf e.
Selanjutnya, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo Pasal 12 huruf c, Perkap No 16 tahun 2010, tentang tata cara pelayanan informasi publik di lingkungan kepolisian Jo peraturan pasal 11 Perkap No 21 Tahun 2011, tentang sistem Informasi Penyidikan Jo Pasal 10 Juncto 11 ayat, a,b dan c, dan Perkap 6 Tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Karena itu, kata Zulkifli, tidak ada alasan sehingga laporan klien mereka tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh penyidik. Bahkan, mereka menduga adanya permainan, mengingat surat pemberitahuan hasil perkembangan perkara (SP2HP) maupun surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tidak pernah diberikan kepada Tgk Janggot maupun mereka selaku kuasa hukum.
“Merujuk pada dasar hukum diatas, kami Kuasa Hukum Zahidin alias Tgk Janggot, memintan supaya Kepala Kepolisan Daerah (Kapolda) Aceh agar segera dapat melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor yaitu Ramli MS (Bupati Aceh Barat).
“Terhitung semenjak dilaporkan di Polres Aceh Barat sampai ditariknya laporan klien kami belum ada tanda–tanda kejelasan akan di panggilnya Terlapor (Ramli MS) yang saat ini telah melewati batas waktu 60 hari sebagaimana ketentuan hukum, terkait dengan tata cara pemanggilan kepala daerah,” ungkapnya.
“Apabila tidak ditindak lanjuti Laporan klien kami, maka kami selaku kuasa hukum Zahidin akan melakukan upaya hukum atas laporan klien kami yang belum ada tanda-tanda kemajuan dalam proses penanganannya,” tutup Zulkifli.