SinarPost.com, Jakarta – Drummer grup band J-Rocks, Anton Rudi Kelces terancam hukuman 5 tahun penjara. Anton terjerat kasus narkoba dan ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat (21/8/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan hasil tes urinenya Anton dinyatakan positif menggunakan ganja. Ia dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang dan Pasal 114 (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kita kenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang dan Pasal 114 (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” kata Yusri, Senin (24/8/2020).
Selain terancama 5 tahun penjara, Anton J-Rock juga terancam denda miliaran rupiah untuk membayar kesalahannya karena terjerat kasus narkoba. “Denda Rp 10 Milliar,” sebut Yusri.
Anton sendiri telah meminta maaf atas kekhilafannya kepada keluarga dan juga penggemarnya serta masyarakat luas. “Gue korban dari penyalahguanan ganja ini,” ungkap Anton J-Rocks.