SinarPost.com, Jakarta – Aksi nakal oknum anggota polisi di Jembrana, Bali, yang meminta ‘uang damai’ hingga Rp 1 juta kepada Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar lalu lintas, membuat Polri marah besar. Polri langsung memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi pelaku ‘pemalakan’ yang viral itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri telah menindak tegas oknum polisi yang meminta ‘uang damai’ kepada WNA Jepang yang melanggar lalu lintas itu telah mendapatkan sanksi internal. Ia menjelaskan, kejadian penilangan itu memang benar adanya namun terjadi pada pertengahan tahun 2019 yang lalu.
“Polri sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum Polri tersebut,” ujar Argo dalam keteranganya, Kamis (20/8/2020) kemarin.
Argo menegaskan tindakan oknum polisi tersebut tak dibenarkan dan Polri meminta maaf adanya kejadian ini. Ia juga meminta kepada masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan oknum Polisi yang bertindak seperti itu. “Masyarakat silahkan melaporkan manakala ada tindakan oknum seperti di Jembrana,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa menyebut oknum polisi yang ‘memalak’ WNA Jepang itu merupakan anggota Polsek Pekutatan. Ia tengah melakukan razia di jalur Denpsar-Gilimanuk wilayah Pekutatan, Jembrana.
“Langsung tadi pagi saya dapat informasi jam lima, saya perintahkan Kasi Propam panggil. Yang bersangkutan saat ini saya sudah dimutasi dari Polsek ke Polres dalam rangka pemeriksaan,” tutur Wibawa.