SinarPost.com, Banda Aceh – Pemerintah Aceh akan menata ulang Kanal Banjir (Floodway) Krueng Aceh, untuk normalisasi bantaran sungai yang terdegradasi fungsi dan telah mengganggu saluran kanal. Bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran sungai itu sia-siap untuk digusur.
Hal itu disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Teuku Ahmad Dadek, mewakili Plt Gubernur Aceh pada Pelaksanaan Pencanangan Penertiban dan Penataan Kanal Banjir (floodway) Krueng Aceh, di Warung Kopi Ngohya, Jembatan Cot Iri, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Selasa (18/8/2020).
Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayjen TNI Hasanuddin, Kapolda Aceh yang diwakili Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Kapolres Aceh Besar AKBP. Riki Kurniawan, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera I Djaya Sukarno, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Teuku Robby, Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdul Gani, unsur Camat Darussalam, unsur Camat Krueng Baroena Jaya, dan unsur Camat Kuta Baro.
“Pembangunan kanal banjir krueng Aceh (Krueng Aceh Urgent Flood Control Project) pada tahun1986-1993untuk mengatasi banjir di kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar,” ujar Ahmad Dadek, seraya menambahkan bahwa lahan bantaran sungai sepanjang 43 km telah dibebaskan (ganti kerugian) untuk mengatasi banjir yang dahulu kerap melanda Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.
Tetapi, Ahmad Dadek, kanal banjir (floodway) Krueng Aceh terancam tak berfungsi sebagaimana mestinya karena mengalami degradasi. Pasalnya, srea bantaran sungai tersebut mulai dimanfaatkan oleh masyarakat, pasca tsunami, akhir 2004, silam, jelas Dadek. Kini di sepanjang bantaran Krueng Aceh, baik sisi kiri maupun kanan sungai, tampak dimanfaatkan masyarakat sebagai area berternak, berkebun, kolam pembibitan ikan, mendirikan warung makanan, atau usaha-usaha lainnya.
Salah satu yang menjadi perbincangan hangat adalah keberadaan Warung Kopi Ngohya, Jembatan Cot Iri, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Pasalnya dalam beberapa bulan terakhir warung tersebut menjadi tempat nongkrong favorit warga Banda Aceh dan Aceh Besar, apalagi di hari libur yang pengunjungnya begitu sesak.
“Perubahan fungsi area bantaran sungai tersebut sangat mempengaruhi kapasitas kanal dan daya tampung debit aliran air maksimum. Akibatnya, Kota Banda Aceh dan Aceh Besar terancam bakal menghadapi banjir luapan Krueng Aceh itu,” papar Dadek.
Kondisi itu harus diantisipasi dengan mengembalikan fungsi kanal banjir tersebut sebagaimana mestinya, yang akan segera dilakukan bersama-sama Forkopimda Aceh, Aceh Besar, dan Kota Banda Aceh.
Selain itu, Ia menuturkan, peran kanal banjir juga sangat strategis untuk mendukung aktivitas perkotaan serta memiliki potensi besar dalam pembentukan keindahan wajah kota, sehingga kawasan ini bisa dimanfaatkan secara maksimal sebagai ruang terbuka publik yang rekreatif, nyaman, aman, dan menarik.
Ia menambahkan, manfaat dari penataan kanal banjir berupa pengembangan area pertanian, area olah raga, area fasilitas publik, area rekreasi, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), tentu hal itu dapat dirasakan langsung oleh masyarakat tempatan maupun masyarakat luas lainnya.
“Saya yakin bahwa langkah-langkah selanjutnya ke depan bukan merupakan tugas ringan. Namun demikian, dengan semangat yang sama, tidak ada limitasi-limitasi, melibatkan semua pihak, bersatu dan berkoordinasi, mengedepankan prinsip-prinsip humanis, Insya Allah semua akan berhasil dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sungai Krueng Aceh merupakan salah satu sungai utama di Aceh yang mengalir sepanjang 145 km yang dimulai dari Indrapuri Kabupaten Aceh Besar dan berakhir di Lampulo Kota Banda Aceh.
Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera I Djaya Sukarno, mengatakan fungi utama kanal banjir tersebut adalah untuk menghindarkan banjir besar di kawasan Kota Banda Aceh Dan Kabupaten Aceh Besar.
Ia mengatakan, kawasan kanal banjir Krueng Aceh adalah tanah negara yang dibeli oleh Pemda dari masyarakat setempat, dan itu sudah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan. Pemanfaatan kawasan sepadan sungai juga sudah diatur dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dikuatkan kembali penataan kanal banjir Krueng Aceh.
”Rencana penataan akan dibagikan dalam zona-zona pemanfaatannya antara lain; lahan usaha tani, agro wisata, lahan penelitian dan edukasi pertanian, fasilitas olahraga, ruang terbuka hijau (RTH), serta fasilitas umum lainnya,” ujarnya.
Ia menyebutkan, upaya penataan kanal banjir telah banyak dilakukan seperti; studi dan sosialisasi penataan kanal banjir, penyampaian perencanaan kepada Pemerintah Aceh, Bupati Kabupaten Aceh Besar, Wali Kota Banda Aceh, dan penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Panglima TNI serta tandatangan kerjasama antara Balai Wilayah Sungai Sumatera I dan KODAM IM terkait penataan dan penertiban kanal banjir Krueng Aceh.
Ia menjelaskan, program bersama penataan diwujudkan dalam Keputusan Gubernur Aceh nomor362/1337/2020tentang tim terpadu penataan kawasan kanal banjir Krueng Aceh yang beranggotakan terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Pemerintah Kota Banda Aceh serta TNI dan Polri. Keputusan ini dikeluarkan Plt Gubernur Aceh sejak 4 Juli 2020 lalu.