SinarPost.com, Banda Aceh – Komisi VI DPR Aceh tak melibatkan Badan Reintigrasi Aceh (BRA) dalam pembahasan program dan anggaran Reintegrasi Tahun 2021. Rapat pembahasan itu berlansung, Minggu sore (16/8/2020).
Hal itu disampaikan Joni Suryawan selaku Direktur Penyelesaian Pengaduan dan Perselisihan di BRA kepada Media ini via Whatsapp Massenger, Senin (17/8/2020).
Joni mengatakan, dalam rapat pembahasan tersebut yang dibolehkan masuk dan ikut dalam pembahasan cuma Kepala Sekretariat dan Kepala Bidang dari Sekretariat BRA,” katanya.
Di samping itu lanjut Joni, kepala sekretariat dan kepala bidang hanya mengirimkan pemberitahuan lewat pesan Whatsapp, tanpa ada surat resmi dari Komisi VI DPR Aceh untuk BRA,” terangnya.
“Seharusnya DPR Aceh, khususnya Komisi VI tidak menjadikan BRA layaknya anak haram yang tak di-inginkan,” tambahnya.
Lebih lanjut papar Joni, harusnya DPR Aceh dari Komisi VI tahu bahwa BRA lahir dari buah perjanjian MOU Helsinki dan Qanun yang disahkan dari DPRA. Pembahasan program dan anggaran yang tidak melibatkan BRA sering kali menjadi bumerang bagi BRA yang mendapat caci maki dari masyarakat, bahkan DPRA ikut menekan BRA dengan argumen menyudutkan. ” imbuhnya.
“Jangan ketika ada program yang kontroversial seperti kemarin BRA yang kena getahnya,’ tutupnya.