SinarPost.com, Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meningkatkan sistem pengawasan dana desa di seluruh Indonesia.
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan, pengawasan dana desa perlu disempurnakan mengingat uang negara tersebut dikelola langsung oleh pemerintah desa yang sangat memiliki problematika berbeda-beda. Untuk itu, lanjut pria yang akrab disapa Gus Menteri tersebut menggandeng BPKP untuk untuk mengawasi penggunaan dana desa agar peruntukannya benar-benar tepat sasaran.
“Kompleksitasnya yaitu pengelola dana desa tentu adalah pemerintah desa dengan segala kelebihan dan kekurangannya, dengan segala variabel yang ada, dengan segala sosial politik masyarakat yang ada,” ucap Gus Menteri di kantor BPKP Jakarta, Selasa (11/08/2020) lalu sebagaimana dikutip SinarPost.com dari Jurnas.
Kemendes PDTT, lanjut Gus Menteri, selalu melakukan penyempurnaan yang disesuaikan dengan kondisi desa untuk menutup celah penyelewengan dana desa, termasuk BLT Dana Desa yang diperuntukkan kepada warga yang terdampak Covid-19.
Doktor Honoris Causa dari UNY ini melanjutkan, masalah lain adalah terdapat pada regulasi yang tidak selaras antara Kemendes PDTT dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendes PDTT memiliki kewenangan untuk menetapkan prioritas penggunaan dana desa, akan tetapi tidak memiliki hak memantau progres penggunaan dana desa, berapa dana yang sudah digunakan dan untuk apa saja.
“Ini yang kita diskusikan dan kayaknya solusinya itu ada di BPKP, nanti bagaimana BPKP memberikan solusi terkait sistem pengawasan dana desa ini,” pungkas Gus Menteri. (*)