SinarPost.com, Jakarta – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 4 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan.
Kasus tersebut terungkap bermula pada tanggal 27 Juli 2020, saat itu pelapor (Daniel Kus Hendarso) dari Kedutaan Republik Of China meminta bantuan untuk menemukan seseorang. Laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya.
Orang yang dimaksud atas nama korban, Hsu Ming-Hu (laki-laki berusia 52 tahun dengan warna kulit putih dan tinggi 165 CM) yang dikabarkan hilang oleh keluarganya pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2020.
Atas laporan tersebut, Polda Metro langsung melakukan investigasi awal hingga diketahui ada penemuan mayat di Polres Subang, Jawa Barat.
“Setelah mendapati informasi itu, tim melakuan pengecekan terhadap mayat tersebut dengan mengkonfirmasi ke beberapa orang saksi dan diketahui bahwa penemuan mayat tersebut adalah korban Hsu Ming-Hu yang dikabarkan hilang oleh Kedutaan Republik Of China,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Dia menambahkan, tersangka SS pada tahun 2018 sering dilakukan pelecehan seksual oleh korban Hsu Ming Hu hingga hamil. Korban pun menyuruh tersangka untuk menggugurkan kandungannya.
“Saat itu korban memberikan uang Rp 10 juta hingga Rp 20 juta untuk menggugurkan kandungannya,” ujar Nana.
Setelah satu tahun lamanya, tersangka SS pun bercerita kepada tersangka FI, mereka pun berencana untuk melakukan pembunuhan kepada korban.
“Pada Juni 2020, tersangka FI menghubungi tersangka AF dan tersangka AF menghubungi tersangka S alias A alias J (DPO) dengan maksud untuk menawarkan eksekusi kepada korban,” ungkap Nana.
“Korban saat itu ditusuk oleh pelaku J (DPO) hingga tewas,” sambung Nana Sudjana.
Para pelaku berinisial SS, FI, AF, dan SY berhasil ditangkap. Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara.