SinarPost.com, Jakarta –Penyebar video mesum yang melibatkan anak masih di bawah umur yang ramai dibicarakan di jagad dunia maya, berhasil diungkap Subdit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengungkapkan, awal mula saat Subdit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Bayu Kurniawan bersama anggotanya melakukan patroli cyber ditemukan sebuah grup di aplikasi media sosial yang melakukan penyebaran video pornografi.
Untuk dapat bergabung ke dalam grup tersebut diharuskan melakukan registrasi pembayaran kepada admin grup melalui sebuah rekening bank.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka P yang diduga admin. Tersangka P ditangkap di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Dari keterangan tersangka petugas berhasil mengamankan tersangka lain yang terlibat, yakni BP yang juga merupakan admin grup,” kata Kapolres Jakarta Barat, Selasa (11/8/2020).
Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan, setelah menangkap admin grup dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka lain DW dan RS dan seorang talent live show yang diketahui masih di bawah umur.
“Berdasarkan Undang-undang perlindungan anak dan perempuan, maka talent yang masih di bawah umur akan kami lakukan diversi. Menimbang usia anak masih dini dan berstatus masih pelajar kemungkinan anak tersebut ajan kami kembalikan kepada orang tuanya,” sambungnya.
Untuk tersangka lainnya akan dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 dipidana penjara paling lama 6 tahun.