SinarPost.com, Jakarta – Tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status penahanan yang diterimanya dalam kasus ini. Polri menyatakan siap untuk menghadapi praperadilan tersebut.
“Tentunya kalau hal tersebut diajukan ke pengadilan, nanti akan kita hadapi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Senin (10/8/2020).
Awi mengatakan praperadilan yang diajukan oleh Anita Kolopaking dianggap wajar dan sah-sah saja. Hal itu juga sudah diatur dalam KUHP.
“Praperadilan adalah mekanisme yang diatur oleh KUHAP untuk menguji apakah penangkapan, penahanan tersangka oleh penyidik sah atau tidak, dan itu sah sah saja kalau mereka mengajukan praperadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anita menyampaikan sampai saat ini Bareskrim belum menerima panggilan terkait praperadilan tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil tersebut.
“Sampai sekarang kami belum tahu karena panggilan sidang praperadilan belum ada,” ucap Awi.
Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Anita juga kini sudah dilakukan penanganan di Rutan Bareskrim Polri.