SinarPost.com, Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan taushiyah tentang tata cara pelaksanaan ibadah Idul Adha, penyembelihan hewan qurban dan kegiatan keagamaan lainnya tahun 1441 Hijriah.
Taushiyah nomor 6 tahun 2020 yang ditetapkan pada Selasa 28 Juli 2020 itu dirilis Kepala Sekretariat MPU Aceh, Murni, ke Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, pada Selasa (28/7/2020).
Taushiyah tersebut memuat sembilan poin terkait tata cara pelaksanaan ibadah Idul Adha, penyembelihan hewan qurban dan kegiatan keagamaan lainnya untuk tahun 1441 H/2020 M.
Kesembilan poin tersebut yaitu: pertama, setiap komponen masyarakat diminta untuk menyambut Idul Adha sebagai hari raya yang penuh keagungan yang diwujudkan dengan kesediaan berqurban sebagai rasa syukur dan kepedulian terhadap sesama.
Kedua, diminta kepada pengurus masjid untuk mengatur pelaksanaan shalat id, Jumat dan khutbah dengan singkat. Ketiga, diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk mengumandangkan takbir dan melaksanakan ibadah shalat id di masjid dan tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Keempat, diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan pawai takbir, menghindari kerumunan dan tidak melibatkan orang banyak di tempat dan saat penyembelihan hewan qurban.
Kelima, diminta kepada pengurus masjid dan panitia qurban, agar penyembelihan hewan qurban dilaksanakan setelah shalat Jumat. Keenam, diminta kepada setiap komponen masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban agar memperhatikan ketentuan-ketentuan qurban, baik hewan, tempat, proses maupun protokol kesehatan.
Ketujuh, diminta kepada setiap komponen masyarakat yang melaksanakan ziarah, silaturrahim dan kegiatan lainnya agar memperhatikan ketentuan syariat dan protokol kesehatan.
Kedelapan, diminta kepada Pemerintah agar memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah Idul Adha, penyembelihan hewan qurban dan kegiatan keagamaan lainnya, sehingga dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.
Kesembilan, diminta kepada komponen masyarakat yang mampu untuk melaksanakan penyembelihan hewan qurbannya ke gampong-gampong yang sangat membutuhkan.
Taushiyah tersebut diterbitkan dengan pertimbangan bahwa pelaksanaan ibadah Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban merupakan momentum yang sangat agung dan sebagai simbol ketakwaan dan kecintaan kepada Allah SWT.
Pertimbangan lainnya adalah bahwa pelaksanaan ibadah Idul Adha dan kegiatan keagamaan lainnya masih diwarnai dengan pandemi wabah penyakit Covid-19 yang belum menunjukkan tingkat penurunanstatusnya.
Pertimbangan selanjutnya adalah bahwa telah muncul pertanyaan masyarakat tentang tata cara pelaksanaan ibadah Idul Adha, penyembelihan hewan qurban dan kegiatan keagamaan lainnya.