SinarPost.com, Simeulue – Tim Elang Sat Reskrim Polres Simeulue mengamankan pasangan non muhrim yang diduga telah melakukan mesum. Pasangan haram itu diamankan di sebuah penginapan di Desa Sinabang Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh, pada Rabu (22/7/2020).
Keduanya berinisial MDN (27) Wiraswasta, warga Desa Berambang Kecamatan Simeulue Timur, dan YTR (32) Ibu Rumah tangga, warga Pangandaran, Jawa Barat.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal kepada awak media mengatakan, pasangan tersebut diamankan berdasarkan laporan dari pihak Penginapan ke Personil Sat Reskrim Polres Simeulue bahwasanya ada sepasang diduga Non Muhrim menginap di penginapannya.
“Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut Personil Sat Reskrim Polres Simeulue yang dipimpin oleh Kasat Binmas Iptu Azwir langsung menuju ke TKP dimaksud dan mengamankan pasangan tersebut ke Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut. Turut diamankan barang bukti berupa satu lembar baju dan celana,” katanya.
Ipda Muhammad menuturkan, YTR dan MDN awalnya berkenalan melalau media sosial (FB) kemudian lama kelamaan makin mesra, dan YTR mengajak MDN untuk ketemuan. “Selanjutnya mereka sepakat bertemu di Aceh, tepatnya di Kabupaten Simeulue,” ungkapnya.
“Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2020 sekira pukul 14.00 WIB, YTR tiba di Bandara Lasikin Sinabang, kemudian MDN menjemputnya dan berjalan-jalan di seputaran Kota Sinabang. Sesampai sekira pukul 23.00 WIB, MDN bersama YTR mendatangi Losmen Lovya untuk menyewa 2 (dua) kamar,” tutur Muhammad.
Kemudian pada Rabu 22 Juli 2020 sekira pukul 03.00 WIB, YTR memanggil MDN dari kamar satunya dan kemudian MDN memasuki kamar yang ditempati YTR, dan diduga melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Sekira pukul 08.00 WIB pihak Losmen mendapati sepasang pasangan non muhrim tersebut di dalam 1 (satu) kamar, kemudian pihak losmen menghubungi pihak kepolisian untuk menindak lanjuti perkara khalwat dan ikhtilat tersebut,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, pasangan Non Muhrim tersebut disangkakan dengan Pasal 23 ayat (1) dengan Pasal 1 angka 23 jo Pasal 24 ayat 1 angka 24 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.