SinarPost.com, Banda Aceh – Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Bardan Sahidi mengatakan, pihaknya saat ini mulai membahas sejumlah Rancangan Qanun (Raqan) Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2020.
Namun sejauh ini, kata Bardan Sahidi, pembahasan Raqan Prolega ini terkendela karena belum ditetapkannya tenaga ahli pembahas, serta belum tersedia naskah akademik oleh pemrakarsa usul inisiatif atas qanun dari Eksekutif. Hal ini sedikit menghambat pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.
“Pembahasan Raqan Prolega Prioritas Tahun 2020 yang telah ditetapkan tetap berlangsung meski di tengah pandemi Covid-19, namun ada kendala di tenaga ahli. Tenaga ahli yang diusulkan fraksi maupun komisi di DPR Aceh, belum ditetapkan,” kata Bardan Sahidi kepada awak media, Rabu (22/7/2020).
Disebutnya, sejauh ini sejumlah Raqan Prolega Prioritas sudah mulai dibahas di komisi terkait masing-masing, antara lain; Rancangan Qanun Pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh; Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh; serta Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Meski saat ini pembahasan Raqan Prolega belum berjalan mulus, namun Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tetap optimis bahwa semua Raqan Prolega Prioritas Tahun 2020 akan dapat dituntaskan dalam tahun ini. “Kita akan mengupayakan semua Raqan Prolega Prioritas akan dituntaskan tahun ini, target kita antara bulan Oktober sudah dapat disahkan dalam rapat paripurna,” pungkasnya.
Sebelumnya, dari puluhan Prolega, DPR Aceh telah menetapkan 10 Raqan Prolega Prioritas Tahun 2020, yaitu: (1) Rancangan Qanun tentang Pertanahan; (2) Rancangan Qanun tentang Pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh; (3) Rancangan Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh; (4) Rancangan Qanun tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu; dan (5) Rancangan Qanun tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Kemudian (6) Rancangan Qanun tentang Pendidikan Kebencanaan Aceh; (7) Rancangan Qanun tentang Kawasan Tanpa Rokok; (8) Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Industri Aceh; (9) Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, dan (10) Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.