SinarPost.com, Banda Aceh – Sekitar 15 hektare ladang ganja siap panen kembali ditemukan di kawasan Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, ikut memusnahkan tanaman haram itu pada Senin (20/07/2020).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S.I.K., M.Si, dalam siaran persnya mengatakan, Kapolda dalam kegiatan pemusnahan ladang ganja itu didampingi Irwasda dan sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh, Kapolres Aceh Besar, sejumlah Pejabat TNI di Aceh Besar dan sejumlah pejabat lainnya di lingkup Aceh Besar.
“Kapolda yang turun langsung memusnahkan ladang ganja pada hari ini di delapan titik dan jarak rata-rata antara satu titik dengan titik lainnya lebih kurang 500 meter,” sebut Ery Apriyono, kemarin.
Kabid Humas Polda Aceh merincikan, pemusnahan ladang ganja di hutan Lamteuba tersebut terdiri dari sekitar 50.000 batang ganja siap panen, dan 70.000 batang yang masih semai dengan ketinggian antara 50 hingga 260 cm.