SinarPost.com, Banda Aceh – Dewan perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengadakan Rapat Badan Musyawarah (Banmus), Senin (20/7/2020) sore, di gedung serbaguna kantor dewan setempat. Setelah melewati perdebatan yang alot, Banmus DPRA akhirnya menyepakati pembatalan proyek multiyears akan dibawa dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada Rabu (22/7) ini.
Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin mengatakan, Rapat Paripurna pembatalan proyek multiyears tersebut merupakan kesepakan bersama Banmus. “Masalah disepakati dibatalkan atau tidak (proyek multiyears), nanti kita lihat dalam Rapat Paripurna,” katanya.
Dahlan menegaskan bahwa perdebatan pembatalan proyek multiyears tersebut bukan upaya penjegalan pembangunan, namun DPR Aceh melihat sejumlah proyek tahun jamak (multiyears) yang akan segera dilelang oleh Pemerintah Aceh, cacat hukum. Pasalnya proyek multiyears yang menuai polemik itu tanpa pembahasan di Komisi IV dan disepakati bukan dalam Rapat Paripurna.
“Perdebatannya bukan pada substansi pembangunan, kita sepakat bahwa pembangunan menjadi keniscayaan dalam pemerintahan apalagi menyangkut hajat hidup dan kesejahteraan rakyat Aceh. Tapi kita melihat ada proses yang cacat hukum, kita mau itu berjalan sesuai undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku. Ini yang ingin kita tegakkan,” kata Dahlan Jamaluddin, dalam rapat Banmus.
Sementara saat ditanya wartawan usai rapat, terkait Pemerintah Aceh bila akan tetap melaksanakan proyek multiyears untuk tahun ini karena anggaran sudah tersedia dalam APBA 2020, Ketua DPR Aceh tidak berkomentar banyak. Namun ia kembali menegaskan bahwa DPRA hanya pada kepasitas ingin menjalankan hukum yang berlaku karena ‘MoU’ proyek multiyears yang disepakatai sebelumnya cacat hukum.
Dahlan menuturkan, proses dalam penganggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan itu batal demi ukum. “Kita hanya mengambil sikap politik kita dalam paripurna, kita minta persetujuan DPR agar ini ada kepastian hukum ke depan. Kemudian ada orang yang mempersoalkjan secara hukum, silahkan,” tuturnya.
“Bila Pemerintah Aceh tetap bersikukuh menjalankan, silahkan. Kita gak masuk wilayah itu, kita hanya bersikap biar ada kepastian hukum,” pungkasnya.
Dahlan juga kembali menegaskan bahwa DPRA pada prinsipnya mendukung penuh pembangunan yang dijalankan Pemerintah Aceh, namun ia kembali mengingatkan harus sesuai prosedur, sesuai hukum dan azas kemanfaatannya.
“Kalau ada keinginan pemerintah bahwa itu mau dilanjutkan karna dianggap penting dan strategis dalam konteks agenda pembangunan pencapaian visi misi pemerintah hari ini, misalnya, kita lanjut kan tahun 2021 dan 2022. Masih ada kesempatan dua tahun lagi. Silahkan ikuti perundang-undangan yang ada, bersamaan dengan pengajuan KUPPS, juga diajukan kegiatan proyek yang sifatnya multiyears kepada kita untuk sama-sama kita bahas dan kita sepakati,” tutup politisi Partai Aceh tersebut.