SinarPost.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis kembali mencopot jabatan dua jenderal terkait kasus surat jalan buronan Bank Bali, Djoko Tjandra. Keduanya adalah Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Brigjen Nugroho Wibowo.
Pencopotan kedua jenderal itu terlihat saat Kapolri melakukan mutasi jabatan terhadap sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan Nomor ST/2076/Vll/KEP./2020 tanggal 17 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
“Iya benar (dimutasi),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (17/7/2020). Argo menyampaikan mutasi terhadap keduanya memang terkait dengan kasus Djoko Tjandra.
Brigjen Nugroho diduga melanggar kode etik kader menerbitkan surat penyampaian masa berlaku red notice Djoko Tjandra. Sedangkan Irjen Napoleon melanggar kode etik karena lalai mengawasi anggotanya.
“Pelanggaran kode etik, tidak kontrol pengawasan ke stafnya,” ucap Argo.
Posisi Kadiv Hubinter akan diemban oleh Brigjen Johanis Asadoma. Sedangkan posisi Sekretaris NCB Interpol akan dijabat oleh Brigjen Amir Chandra Juli Buana.