SinarPost.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan bantuan kepada pesantren dalam penanganan dampak covid-19. Bantuan adaptasi baru sebesar Rp 2,6 triliun yang menjadi bagian Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini telah tersedia anggarannya dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Askolani dalam Briefing Media yang disiarkan secara live melalui kanal Youtube Kementerian Keuangan. Selain dukungan anggaran, pemerintah juga menyiapkan dukungan pemenuhan sarana prasarana serta dukungan kesehatan guna membantu adaptasi kebiasaan baru di pesantren.
“Dukungan untuk pesantren ini utamanya akan melalui Kementerian Agama yang selama ini mengelola pesantren, dari PU yan akan mensupport pembangunan sarana dan prasarana di pesantren. Catatannya, dukungan dari PU ini bukan hanya berlaku untuk tahu 2020 saja tapi juga akan dilanjutkan ke depan. Ketiga, dari Kemenkes nanti akan mendukung bila dibutuhkan peralatan kesehatan, serta bantuan perlindungan kesehatan lainnya,” ungkap Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Sementara, Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengaku bersyukur dengan persetujuan anggaran yang telah diberikan oleh Kementerian Keuangan. “Semua (anggaran) sudah ada di dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Saat ini tantangan bagi kami adalah melakukan realisasi anggaran tersebut dengan cepat, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Kamaruddin.
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh Kementerian/Lembaga yang telah mendukung upaya adaptasi kebiasaan baru di lingkungan pesantren. Kamaruddin Amin menyampaikan saat ini terdapat 28.231 pesantren di seluruh Indonesia. “Ada pun program bantuan ini akan diberikan kepada 21.173 lembaga atau sekitar 75 persen dari jumlah total pesantren yang ada di Indonesia,”ungkap Kamaruddin.
Anggaran yang disiapkan ini menurut Kamaruddin akan diberikan dalam bentuk Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Pembelajaran Daring bagi pesantren. “Untuk BOP, nilainya sejumlah 2.388,7 miliar, yang terdiri dari 645,7 miliar yang diperuntukkan bagi 21.173 pesantren; 621,5 miliar untuk 62.153 lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), serta 1.120,1 miliar akan diberkan kepada 112.008 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ),” terang Kamaruddin.
Untuk besaran BOP bagi MDT dan LPQ akan diberikan masing-masing sebesar 10 juta rupiah per lembaga. Sementara, besaran BOP untuk masing-masing pesantren berbeda-beda untuk masing-masing kategori. “Kita membagi tiga macam kategori pesantren, yaitu kecil, sedang dan besar,” kata Kamaruddin.
“Berdasarkan data, terdapat 14.906 lembaga pesantren kategori kecil yang akan diberikan BOP masing-masing 25 juta. Sementara bantuan pesantren sedang akan diberikan bagi 4.032 lembaga, masing-masing sebesar 40 juta rupiah, dan bantuan pesantren besar akan diberikan bagi 2.235 lembaga masing-masing sebesar 50 juta rupiah,” terang Kamaruddin.
“Disamping itu, pemerintah juga menyiapkan bantuan pembelajaran daring senilai 211,73 miliar rupiah. Bantuan ini akan diberikan kepada 14. 115 lembaga, masing-masing sebesar 15 juta rupiah,” ungkap Kamaruddin.
Melengkapi Kamaruddin, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Purwanto menyampaikan BOP bagi pesantren, MDT, dan LPQ hanya akan diberikan satu kali bagi masing-masing lembaga. Sementara bantuan pembelajaran daring hanya diberikan kepada pesantren yang saat ini belum melakukan pembelajaran langsung atau tatap muka.
“Untuk bantuan pembelajaran daring yang sebesar 15 juta itu, akan diberikan selama tiga bulan, masing-masing sebesar lima juta rupiah per bulan,” ungkapnya.
Tak hanya pesantren dan lembaga pendidikan Islam, pemerintah juga menyiapkan bantuan bagi lembaga pendidikan agama lainnya. “Kami juga menyiapkan bantuan operasional dan internet bagi lembaga pendidikan keagamaan di bawah naungan Ditjen Bimas Kristen sebesar 10,5 miliar rupiah. Ini diperuntukkan bagi 300 lembaga,” ujar Purwanto.
“Sementara untuk agama lainnya, kami masih menunggu pengajuan dari masing-masing Bimas. Khususnya bagi lembaga pendidikan yang sejenis dengan pesantren di mana peserta didiknya juga menginap,” imbuh Purwanto.